Senin, 08 Juni 2020

Korsel Mau Bangun 'Kulkas Raksasa' di Teluk Lamong

 PT Pelindo III (Persero) bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menandatangani non disclosure agreement (NDA) dengan perusahaan asal Korea Selatan SK Engineering and Construction. Penandatangan ini dilakukan secara online dari tiga lokasi yang berbeda.
Pelindo III bersama perusahaan Korea tersebut berencana membangun fasilitas cold storage atau gudang pendingin dengan teknologi pemanfaatan liquified natural gas (LNG) di Terminal Teluk Lamong (TTL).

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM, Farah Ratnadewi Indriani mengatakan, hal ini menunjukkan hal yang positif bagi investasi Indonesia.

"Saya sangat menghargai jalinan kerjasama antara Pelindo III dengan SK Engineering and Construction karena walaupun di tengah pandemi COVID-19 semua masih menunjukkan langkah positif untuk berinvestasi di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).

"Ini sangat penting, tidak hanya untuk BKPM, tetapi juga untuk Indonesia sebagai negara, ini juga menunjukkan hubungan yang baik antara Korea dan Indonesia dan berharap dapat melihat semakin banyak kerja sama di masa depan," tambahnya.

Direktur Transformasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Toto Nugroho menyebut kerja sama ini akan memperkuat hubungan kedua negara.

"Terima kasih kepada SK Engineering and Construction yang telah tertarik dan bersedia untuk melakukan penjajakan lebih dalam di mana dengan dilakukan penandatanganan NDA maka akan selanjutnya kedua belah pihak akan menindaklanjuti lebih dalam dengan membuat tim yang tugasnya untuk melakukan pembahasan lebih detail, dan semoga dengan kerja sama ini nantinya dapat menambah nilai ekonomi untuk perusahaan dan untuk kedua negara," jelas Toto.

Fasilitas cold storage ini menjadi sesuatu yang penting pengguna jasa pelabuhan di Jawa Timur dan Indonesia pada umumnya. Pembangunan fasilitas ini untuk menjaga ketersediaan logistik bahan pangan seperti daging, ikan, sayur dan buah yang memerlukan mesin pendingin agar lebih awet dan tidak mudah busuk sehingga dapat menekan biaya.

Jika Peserta Sudah Punya Rumah, Apa Untungnya Ikut Tapera?

Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa Tapera hanya bisa digunakan untuk membeli rumah bagi peserta yang belum memiliki rumah. Meski begitu, semua pekerja diwajibkan untuk ikut iuran Tapera, baik yang belum bahkan yang sudah memiliki rumah.
Lalu apa untungnya bagi yang sudah punya rumah ikut program Tapera?

Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan menjelaskan karena ini sistemnya tabungan uang dipastikan akan kembali ke peserta. Bagi yang sudah memiliki rumah bisa saja uangnya didiamkan dan dapat diambil sebagai uang pensiun di usia 58 tahun, bahkan nilainya bertambah.

"Tapi jangan khawatir, duitnya akan dikumpulkan saat pensiun atau usia 58 tahun, lalu dikembalikan duitnya dengan hasil pemupukannya," jelas Nostra kepada Tim Blak-blakan detikcom.

Sementara itu menurut Nostra pihaknya membagi tiga jenis pemanfaatan dana Tapera. Pertama peserta bisa membeli rumah, dengan catatan sama sekali belum memiliki aset tersebut.

"Nanti ada tiga modelnya, pertama kepemilikan rumah. Mungkin kalau tahu seperti program FLPP Kementerian PUPR, rumah dibangun pengembang, peserta beli, nanti dia akan berhubungan dengan bank, lalu bank berhubungan dengan BP Tapera," ungkap Nostra.

Bagi yang sudah punya rumah, masih bisa menikmati manfaat lain, Nostra mengatakan dana Tapera bisa digunakan untuk renovasi rumah. Selain itu, dana Tapera juga bisa digunakan untuk membangun rumah.
http://nonton08.com/love-friendship/

PUPR Alokasikan Rp239,7 M untuk Penanganan Lumpur Lapindo

 Kementerian PUPR melalui Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) mengalokasikan anggaran Rp239,7 miliar untuk penanganan dampak lumpur panas Sidoarjo atau dikenal Lumpur Lapindo.

Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pengaliran lumpur ke Kali Porong dan menjaga keandalan tanggul dan infrastruktur. Kegiatan pengendalian lumpur Sidoarjo terdiri penanganan luapan lumpur, pembangunan tanggul, pemeliharaan tanggul, dan infrastruktur lain.

"Perhatian pemerintah tidak berkurang untuk pengendalian lumpur Sidoarjo. Kementerian PUPR akan terus melanjutkan tugas dan fungsi yang prinsipnya tidak ada perbedaan dan memastikan penanganan kepada masyarakat yang terdampak dan masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (8/6).


Pengelolaan lumpur Sidoarjo yang telah dilakukan, yaitu pertama, berupa pengendalian lumpur dengan pengaliran lumpur ke Kali Porong. Lumpur tidak bisa mengalir secara gravitasi ke Kali Porong, sehingga dibuat tanggul cincin di pusat semburan lumpur untuk mengarahkan aliran lumpur melalui spillway dan dipompa keluar ke Kali Porong.

Pengaliran lumpur ke Kali Porong dilakukan secara mekanis menggunakan lima unit kapal keruk melalui jaringan pipa. Jarak pengaliran dari kolam ke Kali Porong sekitar 1.918 meter.

Pengaliran air dari Kali Porong, saluran kaki tanggul, dan drainase ke dalam tanggul untuk pengenceran menggunakan enam unit peralatan pompa. Pengaliran ke Kali Porong dilakukan dengan komposisi lumpur 20 persen dan 80 persen air.

Kedua, penataan lingkungan untuk pemanfaatan kawasan sebagai tujuan geowisata dengan memperhatikan lingkungan sekitar di mana beberapa sisi areanya bisa dikunjungi oleh masyarakat umum. Ketiga, pengendalian banjir kawasan terdampak menggunakan pompa pengendali.

Selain dimanfaatkan untuk tujuan geowisata, lumpur Sidoarjo berpotensi dimanfaatkan untuk bahan konstruksi, seperti bata merah, genteng, agregat dan beton ringan.

Selain itu, lumpur Sidoarjo mengandung potensi bakteri yang toleran dengan suhu tinggi dalam industri enzim dan antibiotik, serta bakteri toleran salinitas tinggi sebagai pupuk hayati.

PPLS sendiri dibentuk dengan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2017 pasca-pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berdasarkan Perpres No.21 Tahun 2017, yang tugas dan fungsinya berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

Adapun, tugas PPLS yang pertama, yakni penanganan masalah sosial kemasyarakatan (pembelian tanah dan bangunan sesuai PAT 22 Maret 2007).

Kedua, pembelian tanah dan bangunan di luar PAT 22 Maret 2007 melalui APBN.

Ketiga, penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, dan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Korsel Mau Bangun 'Kulkas Raksasa' di Teluk Lamong

 PT Pelindo III (Persero) bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menandatangani non disclosure agreement (NDA) dengan perusahaan asal Korea Selatan SK Engineering and Construction. Penandatangan ini dilakukan secara online dari tiga lokasi yang berbeda.
Pelindo III bersama perusahaan Korea tersebut berencana membangun fasilitas cold storage atau gudang pendingin dengan teknologi pemanfaatan liquified natural gas (LNG) di Terminal Teluk Lamong (TTL).

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM, Farah Ratnadewi Indriani mengatakan, hal ini menunjukkan hal yang positif bagi investasi Indonesia.

"Saya sangat menghargai jalinan kerjasama antara Pelindo III dengan SK Engineering and Construction karena walaupun di tengah pandemi COVID-19 semua masih menunjukkan langkah positif untuk berinvestasi di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).
http://nonton08.com/single/