Rabu, 03 Juni 2020

Tupai Peminum Darah dan Aneka Hewan Langka Lainnya di Kalimantan

 Nama Pulau Kalimantan ramai jadi perbincangan di Twitter. Pulau ini kerap disangka primitif, padahal jadi rumah dari hewan langka dunia.

Bermula dari cuitan seseorang di akun anomim yang menanyakan moda transportasi di Kalimantan. Apakah warga Kalimantan menggunakan babi sebagai alat angkut transportasi? Tentu saja tidak.

Julukan Amazon dari Indonesia memang melekat pada Pulau Borneo. Tapi bukan berarti Kalimantan ketinggalan zaman.

Karena kekayaan alam inilah yang justru membuat Kalimantan jadi primadona bagi wisatawan dunia. Sebut saja Taman Nasional Tanjung Puting yang jadi pusat konservasi orangutan.

Sebagai kawasan penangkaran, Taman Nasional Tanjung Puting melindungi orangutan yang kini masuk dalam daftar hewan langka. Kelangkaan ini tentu saja karena perburuan liar yang dilakukan manusia.

Rupanya, Kalimantan bukan cuma rumah bagi orangutan. Di dalam hutan lebatnya, ada sejumlah satwa endemik yang masuk dalam daftar hampir punah.

Yang paling sering kita dengan adalah Bekantan. Spesies yang memiliki nama latin nasalis larvatus ini memiliki ciri yang mencolok yaitu hidung panjang dan rambut coklat kemerahan.

Bekantan merupakan primata yang banyak ditemukan di kawasan Kalimantan. Penebangan hutan ilegal hingga karhutla mengancam kelestarian primata tersebut.Bekantan merupakan primata yang banyak ditemukan di kawasan Kalimantan. Penebangan hutan ilegal hingga karhutla mengancam kelestarian primata tersebut. Foto: Pradita Utama


Menjadi maskot dari Kalimantan Selatan, bekantan jadi hewan yang dilindungi di Indonesia. Namun hilangnya hutan karena penebangan liar membuat populasi bekantan terus menurun.

Jenis kera arbureal, Owa Kalimantan juga menjadi satwa endemik di pedalaman hutan Borneo. Seperti Owa Jawa, spesies Owa Kalimantan juga terancam punah.

Owa Kalimantan sering ditemui di antara aliran Sungai Kapuas dan Sungai Barito. Lagi-lagi karena penebangan liar, Owa Kalimantan harus mengalami penurunan dan dinyatakan terancam punah.

Kemudian ada Lutung Merah dan Dahi Putih. Dua spesies ini sering diburu karena keunikannya, apalagi Lutung Dahi Putih.

Spesies Lutung Dahi Putih berkurang sampai 30 persen dalam waktu 30 tahun. Perburuannya dikaitkan dengan mitos yang menyatakan bahwa daging lutung ini bisa digunakan sebagai obat dari berbagai penyakit. Padahal itu tidak benar, lo!

Selanjutnya, apa kamu pernah dengar Tupai Peminum Darah? Ya, Kalimantan punya Tupai Peminum Darah yang langka. Sebagai hewan nokturnal, spesies ini cukup sering terlihat di Taman Nasional Gunung Palung, Kalimantan Barat kala malam.

Seperti namanya, hewan ini memangsa rusa untuk diminum darahnya. Mereka merobek leher rusa dan meminum daranya untuk bertahan hidup. Hewan buruannya pun sampai mati lemas.

Begitu pula dengan Katak Kepala Pipih atau barbourula kalimantanensis adalah jenis kodok langka dunia. Bayangkan kodok ini menjadi spesies satu-satunya yang tidak memiliki paru-paru.

Hewan ini baru ditemukan pada tahun 1978 oleh Djoko T Iskandar, seorang pakar herpertofauna dari ITB Bandung. Hewan ini ditemukan di sekitar Nanga Pinoh, Melawi, Kalbar.

Dua ekor Pesut berhasil terpantau saat sedang berenang di Sungai Mahakam, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (13/5). Tim Monitoring Pesut Mahakam yang terdiri dari WWF Indonesia, Komunita Save The Mahakam Dolphin dan Komunitas Pencinta Alam Damai (Kompad) berhasil menemukan keberadaan pesut saat melakukan survey untuk mengetahui sebaran populasi pesut tersebut. ANTARA FOTO/Sugeng Hendratno/jhw/foc/17.Dua ekor Pesut berhasil terpantau saat sedang berenang di Sungai Mahakam, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto: ANTARA FOTO/Sugeng Hendratno


Kalimantan juga menjadi rumah bagi mamalia air, Pesut Mahakam. Hewan ini disebut juga sebagai lumba-lumba air tawar.

Pada tahun 2007, The Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN) menyatakan Pesut Mahakam sebagai hewan terancam punah karena hanya memiliki populasi sebanyak 50 ekor.

Penurunan ini terjadi karena banyaknya aktivitas manusia di perairan Sungai Mahakam. Erosi dan pendangkalan sungai akibat pengelolaan hutan sekitar membuat Pesut Mahakam makin terancam punah.

Yang terakhir adalah Gajah Pygmi atau Gajah Kalimantan. Subspesies dari Gajah Asia ini bisa ditemukan di utara Pulau Kalimantan.

Seperti gajah lainnya, tantangan hidup Gajah Pygmi adalah perusakan hutan. Mereka juga kerap diburu untuk diperjualbelikan kepada kolektor.

Setelah membaca artikel ini, traveler makin tahu dong, kalau ternyata hutan Kalimantan memiliki banyak satwa unik dunia. Sebagai generasi penerus nusantara, yuk, kita jaga dan lindungi kekayaan alam Indonesia!
http://kamumovie28.com/the-rhythm-section/

Syarat Naik Pesawat Bulan Juni 2020 buat Garuda, Lion Air dan Citilink

 Penerbangan mulai dibuka untuk bulan Juni 2020 di tengah pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia. Di beberapa daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diterapkan untuk menurunkan risiko infeksi dan jumlah kasus.
Bagi yang harus terbang sebaiknya memperhatikan syarat penerbangan bulan Juni 2020 yang sudah ditetapkan tiap maskapai. Traveler juga harus menerapkan syarat yang diputuskan daerah asal dan tujuan sehingga tidak mengalami masalah.

Selain itu, rute penerbangan tiap maskapai juga harus dicek berkala di situs tiap maskapai. Penerbangan selama pandemi COVID-19 hanya dilayani untuk:

1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia atau tamu kenegaraan.
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia maupun Asing.
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
5. Operasional lainnya (seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara).
6. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta (Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO) yang menyelenggarakan:
a. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
b. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.
c. Pelayanan kesehatan.
d. Pelayanan kebutuhan dasar.
e. Pelayanan pendukung layanan dasar.
f. Pelayanan fungsi ekonomi penting.
7. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau seseorang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, dan saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
8. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut syarat penerbangan dan naik pesawat bulan Juni 2020 buat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink:
A. Syarat penerbangan bulan Juni 2020 untuk Garuda Indonesia dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia.
1. Seluruh penumpang yang memenuhi kriteria wajib mengunduh dan mengisi formulir di https://www.garuda-indonesia.com/form-surat-pernyataan-terbang.pdf

2. Untuk penumpang yang bekerja di lembaga pemerintahan atau swasta sesuai kriteria wajib membawa:

a. Surat tugas dari Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.
b. Surat tugas bagi BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/Organisasi Non-pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
c. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.
d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintahan atau swasta, menunjukkan surat keterangan bermaterai yang ditandatangani Lurah/Kepada Desa setempat.
e. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat penugasan, dan jadwal kepulangan).

3. Untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau seseorang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia wajib membawa:

a. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
b. Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan menjalani pengobatan di tempat lain.
c. Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (bagi yang akan mengunjungi keluarga meninggal dunia).
d. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.

4. Untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang ke daerah asal khusus oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku wajib membawa:
http://kamumovie28.com/snitch-2/