Sabtu, 04 April 2020

Terjebak di Laut, 8 Penumpang Kapal Pesiar Positif Corona

Kapal Pesiar Holland America yang masih berlayar sampai saat ini menjadi mimpi buruk bagi penumpang. Ada 8 orang terinfeksi corona, 4 orang meninggal.
Seperti dilansir CNN Travel, Rabu (1/4/2020) kapal pesiar Zaandam, Holland America masih mencari pelabuhan yang mau menerima mereka. Sebelumnya di kota tujuan kapal, Chili, mereka tidak diizinkan turun.

Delapan orang dinyatakan positif virus Corona, selain itu sekitar 200 orang memiliki gejala mirip influenza. Kabarnya, 4 tamu kapal telah meninggal, tapi Holland Amerika belum memberi tahu penyebab kematian.

Seorang lelaki bernama Maximilian Jo, memiliki orang tua yang sekarang berada di dalam kapal. Dia menceritakan situasi kapal yang dikabarkan oleh orang tuanya.

Mengenai staf medis, Jo mengatakan mereka telah melakukan yang terbaik sebisa mereka namun kurangnya SDM dan persediaan menjadi kendala hingga saat ini.

Orang tuanya telah menunggu bertahun-tahun untuk menaiki pelayaran selama satu bulan. Sayangnya, sekarang mereka malah terjebak di laut. Ayah Jo bahkan menunjukkan gejala gejala kecil seperti demam.

"Ini benar-benar mimpi buruk," kata Jo kepada CNN.

Kapal berkeinginan untuk berlabuh di Port of Everglades di Fort Lauderdale, Florida. Namun pihak pelabuhan mengatakan kapal pesiar harus memiliki rencana untuk berlabuh dan mendarat yang disetujui sebelum memasuki perairan AS.

Anggota Dewan AS, Rick Scott menuturkan, nantinya, setiap penumpang kapal harus dikarantina selama 14 hari. "Kami harus memastikan orang sakit dirawat dengan benar, tetapi kami tidak dapat mengambil risiko," kata Scott dalam sebuah pernyataan.

Jo memaklumi adanya sentimen dari pemerintah daerah dan negara bagian terhadap penumpang kapal pesiar. Virus yang menyebar dengan cepat ini membuat khawatir seluruh masyarakat.

"Tapi semuanya akan berubah ketika orang tua Anda berada di kapal itu," kata Jo.

Di Balik Derita Corona, Ada Gajah-gajah yang 'Bahagia'

Wabah pandemi Corona membuat pemerintah dunia meminta penduduk untuk diam di rumah. Tempat pelatihan gajah pun sampai tutup.

Kamp Gajah Maesa di Chiang Mai, Thailand, jadi salah satu yang tutup karena Corona. Yang biasanya ratusan pengunjung, sekarang tak sampai 20 tiket yang laku terjual.

Karena tutup, semua gajah yang ada di kamp ini akhirnya dibiarkan untuk bebas dari kandang pertama kalinya. Totalnya ada 78 gajah.

Biasanya gajah-gajah ini dipaksa untuk menghibur wisatawan. Mereka harus bermain bola, melakukan trik dan membawa penumpang berkeliling. Padahal sejatinya tulang gajah tidak diciptakan untuk bisa menopang beban.

Melihat bahagianya gajah-gajah ini lepas dari 'siksaan sirkus', pemilik Kamp Gajah Maesa akhirnya membuat keputusan baru. "Setelah Corona, taman ini akan fokus untuk memberikan edukasi tentang gajah kepada wisatawan. Mereka tidak lagi melukis atau melakukan trik untuk pengunjung," ujar Anchelee Kalampichit.

Sebelumnya, tempat wisata ini juga menuai kritikan. Banyak pecinta satwa yang mengecam bahwa penangkaran gajah miliknya menyiksa binatang liar.

Tadinya Kalampichit memang akan membuat kamp gajah miliknya sebagai tempat edukasi di tahun depan. Namun, adanya pandemi Corona membuatnya mengambil keputusan lebih cepat.

Imbauan Lengkap Menparekraf untuk Pelaku Industri Wisata Hadapi Corona

Menparekraf Wishnutama mengeluarkan imbauan kepada Asosiasi/Pelaku Industri Wisata dalam menghadapi pandemi Corona. Ada beberapa poin penting yang ia tekankan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, tentang tindak lanjut Imbauan Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Seperti diterima detikTravel, Sabtu (4/4/2020), dalam suratnya itu, Wishnutama menghimbau agar para pimpinan Asosiasi/Pelaku Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melaporkan potensi kerugian, serta dampak kesehatan dan finansial tenaga kerja masing-masing.

Dia juga menghimbau agar pengelola pusat perbelanjaan memberikan keringanan biaya sewa kepada para penyewa. Dia juga meminta agar pengusaha restoran dan rumah makan untuk mengurangi layanan makan di tempat (dine in) dan menjalankan layanan antar pesanan (take away/delivery). Semua itu dilakukan untuk mengurangi pergerakan atau berkumpulnya masyarakat.

Pengelola restoran juga diminta mengikuti Protokol Kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/199/2020.

Berikut salinan lengkapnya,

Pengelola dan staf restoran harus diingatkan untuk:

1. Menerapkan Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing) dengan jarak minimum 1 meter sesuai dengan panduan WHO dan UNWTO di ruang-ruang publik.
2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari
3. Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasyankes
4. Menggunakan masker jika mengalami batuk atau flu
5. Menerapkan etika batuk/bersin: tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam atau tisu saat batuk atau bersin dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air,
6. Membersihkan toilet secara teratur dan bagi pengguna toilet, siram toilet setelah digunakan
7. Menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan
8. Menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saat penanganan limbah,
9. Menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
10. Melakukan pembersihan menggunakan desinfektan terhadap peralatan setelah digunakan.

Terakhir, Wishnutama meminta agar pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi COVID-19, sebagai berikut:

1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina isolasi.

3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.