Kamis, 12 Maret 2020

Rencana Turis Masuk Bali Bayar 10 USD, Dinilai Tidak Memberatkan

Pemerintah Provinsi Bali merencanakan biaya retribusi sebesar 10 USD pada turis yang datang. Angka segitu dinilai tidak memberatkan.

Pemerintah Provinsi Bali sedang menggodok rancangan Perda untuk memungut retribusi dari para wisatawan yang datang ke Pulau Dewata. Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan agar retribusi itu dibebankan kepada turis asing.

Rancangan Perda Provinsi Bali tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali itu telah diserahkan kepada DPRD Provinsi Bali. Mayoritas fraksi menyetujuinya untuk segera diberlakukan di Bali.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Anak Agung Gede Yuniartha Putra mengatakan angka 10 USD atau sekitar Rp 140 ribu masih terbilang wajar. Serta, tidak memberatkan turis.

"Kita tidak ingin memberatkan turis," katanya kepada detikTravel, Selasa (15/1/2019).

Agung Gede menambahkan beberapa negara lain juga punya aturan soal biaya retribusi. Ke depannya, biaya itu akan dikenai melalui tiket pesawat dan nantinya akan digunakan untuk pengembangan pariwisata.

"Hanya berlaku bagi turis mancanegara saja, tidak pada wisatawan domestik," pungkasnya.

Gara-gara Paspor Robek, Turis Cantik Ini Batal Liburan di Bali

Perkara paspor robek bisa berujung panjang. Turis cantik ini misalnya, harus pulang kembali ke Australia dari Denpasar karena paspor robek.

Dikumpulkan detikTravel dari berbagai sumber, Selasa (15/1/2018), peristiwa itu dialami oleh seorang traveler asal Melbourne yang bernama Lexi Karakostas (16) seperti diberitakan Daily Mail.

Kronologisnya, pada Kamis lalu (10/1) Lexi bersama temannya tiba di Denpasar untuk menghabiskan liburan di Bali. Hanya ketika Lexi sampai di imigrasi, seorang petugas yang mengecek paspornya mendapati ada robekan dari punggung paspor hingga ke bagian dalam.

"Perempuan itu bilang lihat paspornya pada petugas laki-laki di sampingnya. Kemudian ia membawa saya ke kantor imigrasi," ujar Lexi.

Di kantor imigrasi, Lexi ditanya perihal kerusakan paspornya. Lexi pun berujar, kalau paspor itu robek saat dirinya tengah liburan di eEropa. Namun, hal itu tidak jadi masalah di sana.

Setelah terjadi obrolan, petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai pun memberitahu Lexi kalau ia tak boleh masuk Bali karena paspornya yang rusak. Konsekuensinya, Lexi harus dipulangkan kembali ke Australia.

"Saya histeris, saya tak tahu apa yang harus saya perbuat," ujar Lexi.

Pertama kali ke Bali, Lexi tak menyangka akan peristiwa yang menimpanya. Pada akhirnya, Lexi dipesankan pesawat pulang keesokan harinya pada pukul 7.30 WITa. Ia pun harus bermalam di bandara selama 11 jam sambil ditemani petugas imigrasi.

Berita itu pun juga sampai ke ibu Lexi, Susan Karakostas. Namun, ibunya mengerti dan menghormati aturan yang diterapkan oleh pihak imigrasi Denpasar. hanya saja, ia sedikit kesal pada pihak maskapai Qantas yang dinaiki Lexi karena tak memberitahunya dari jauh-jauh hari.

"Sebagai turis, kami menghargai aturan dan regulasi serta keputusan yang mereka buat. Hanya saja, kami kesal dengan Qantas karena mereka tahu akan isu tersebut dan tidak mengatakan sesuatu di Melbourne," ujar susan.

Untung saja polis asuransi perjalanan Lexi meng-cover harga balik pesawatnya dari Denpasar ke Melbourne senilai USD 1.100.

SJ Travel Pass Dikeluhkan, Sriwijaya Air Sebut Ada Perbaikan Sistem

Banyak member Sriwijaya Travel Pass (SJTP) mengeluhkan fasilitas tiket gratis selama 1 tahun yang sulit digunakan. Ini tanggapan pihak Sriwijaya Air.

Dalam rilis yang diterima detikTravel dari Sriwijaya Air, Selasa (15/1/2019) bahwa tidak benar ada kebijakan pembatasan kursi untuk pengguna SJTP. Hal ini terjadi karena perbaikan sistem yang dilakukan secara berkala.

"Menanggapi beberapa pertanyaan pelanggan kami mengenai kebijakan pembatasan kursi untuk member SJTP (Sriwijaya Travel Pass), dengan ini diinformasikan bahwa hal tersebut tidak benar. Adapun beberapa kendala yang dialami para anggota pemegang SJTP dalam beberapa waktu terakhir ini semata-mata terjadi karena adanya perbaikan sistem yang dilakukan secara continue guna meningkatkan pelayanan Sriwijaya Air kepada seluruh pelanggannya," ujar Retri Maya, VP Corporate Secretary & Legal Sriwijaya Air.

Retri juga mengatakan bahwa atas nama Sriwijaya Air, ia meminta maaf kepada seluruh pemegang Sriwijaya Travel Pass.

"Sebagai maskapai penerbangan yang berintegritas, melalui pemberitaan ini Sriwijaya Air menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh para pelanggan khususnya para anggota pemegang SJTP," tambahnya.

Ia pun menambahkan bahwa kartu keanggotaan SJTP masih bisa digunakan. Termasuk saat peak season.

"Patut disampaikan juga bahwa ketentuan yang menyebutkan bahwa produk ini dapat digunakan pada saat peak season, hal tersebut juga masih berlaku hingga masa keanggotaan SJTP para pelanggan berakhir pada 30 April 2019," tambahnya.

Ia juga mengatakan pemegang SJTP bisa mendapatkan tiket pesawat maksimal 60 menit sebelum keberangkatan.

"Namun demikian, fasilitas ini hanya dapat dinikmati apabila kursi pada penerbangan yang dituju masih tersedia dan hanya bisa diperoleh 60 menit sebelum jadwal keberangkatan," tambah Retri.

Rencana Turis Masuk Bali Bayar 10 USD, Dinilai Tidak Memberatkan

Pemerintah Provinsi Bali merencanakan biaya retribusi sebesar 10 USD pada turis yang datang. Angka segitu dinilai tidak memberatkan.

Pemerintah Provinsi Bali sedang menggodok rancangan Perda untuk memungut retribusi dari para wisatawan yang datang ke Pulau Dewata. Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan agar retribusi itu dibebankan kepada turis asing.

Rancangan Perda Provinsi Bali tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali itu telah diserahkan kepada DPRD Provinsi Bali. Mayoritas fraksi menyetujuinya untuk segera diberlakukan di Bali.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Anak Agung Gede Yuniartha Putra mengatakan angka 10 USD atau sekitar Rp 140 ribu masih terbilang wajar. Serta, tidak memberatkan turis.

"Kita tidak ingin memberatkan turis," katanya kepada detikTravel, Selasa (15/1/2019).

Agung Gede menambahkan beberapa negara lain juga punya aturan soal biaya retribusi. Ke depannya, biaya itu akan dikenai melalui tiket pesawat dan nantinya akan digunakan untuk pengembangan pariwisata.

"Hanya berlaku bagi turis mancanegara saja, tidak pada wisatawan domestik," pungkasnya.