Jumat, 10 Januari 2020

Banyuwangi Raih Platinum di Indonesia's Attractiveness Index 2019

Kabupaten berjuluk The Sunrise of Java, Banyuwangi berhasil meraih Platinum di Indonesia's Attractiveness Index 2019. Banyuwangi menjadi salah satu daerah yang meraih prestasi award Platinum dengan menjadi yang terbaik dalam sektor infrastruktur dan pariwisata.

Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan, di Banyuwangi kedua sektor tersebut telah berjalan dengan baik dan berkontribusi secara langsung terhadap pembangunan daerah. Sehingga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, terciptanya lapangan pekerjaan, peningkatan pendapatan daerah, juga sekaligus bisa menaikkan tingkat konsumsi masyarakat di daerah.

"Pengukuran IAI 2019 menggunakan empat dimensi yaitu investasi, insfrastruktur, pariwisata dan pelayanan publik. Seluruh dimensi penilaian dilakukan berdasarkan data sekunder dan data primer. Kecuali pelayanan publik yang dinilai berdasarkan data primer," ujar Arief, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2019).

Dalam acara Indonesia Attractiveness Index (IAI) 2019 yang digelar Pullman Hotel Jakarta, Selasa (23/7/2019) malam itu, Arief menilai keputusan Banyuwangi menjadikan pariwisata sebagai leading sektor dinilai sudah sangat tepat. Sebab, Banyuwangi memiliki potensi alam yang sangat luar biasa, begitu juga dengan potensi budayanya.

"Saat ini Banyuwangi sudah pada track (jalur) yang benar menempatkan pariwisata sebagai leading sector (sektor terdepan) dalam pembangunan daerahnya," ujarnya

Apalagi, lanjut Arief, pariwisata adalah masa depan bangsa. Pariwisata sedang berproses menjadi peringkat pertama penyumbang devisa terbesar buat daerah.

"Saya tidak khawatir dengan atraksi Banyuwangi. Karena, budaya dan alam Banyuwangi memiliki modal besar untuk menjadi yang terbaik di dunia. Banyuwangi sudah ditetapkan sebagai Kota Festival Terbaik di Indonesia. Karena, memiliki jumlah festival yang sangat banyak. Banyuwangi juga memiliki Ijen dengan Blue Fire-nya. Destinasi yang tidak dimiliki daerah lain," ujar Arief.

Untuk infrastruktur, lanjut Arief, Banyuwangi hingga saat ini terus menggenjot, seperti akses udara, pembangunan Bandara Banyuwangi masih terus dilakukan. Pelebaran Apron sudah jadi sebelum IMF-World Bank Meeting, dari sebelumnya 3 parking stand narrow body, sekarang Bandara Banyuwangi punya 9 narrow body.

Tidak hanya itu, pelebaran runway juga turut dilakukan. Lebar runway yang sebelumnya 30 meter, kian diperluas menjadi 45 meter dengan progres sudah mencapai 70%. Proyek ini ditargetkan selesai Juli 2019. Perpanjangan runway juga dilakukan. Dari 2.250 meter menjadi 2.500 meter, target selesai Desember 2019.

"Dari dulu salah satu kelemahan Banyuwangi adalah akses. Untuk akses darat, jalan tol direncanakan akan beroperasi pada tahun 2021. Untuk Bandara Banyuwangi, sudah memiliki status bandara international. Namun, secara fisik masih harus ditingkatkan kualitasnya," papar pria yang juga kelahiran Banyuwangi ini.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan data sekunder untuk dimensi investasi, insfrastruktur dan pariwisata berasal dari berbagai instansi seperti BKPM, BPS, Bank Indonesia dan kementerian. Sedangkan untuk data primer dilakukan dengan cara mystery calling terhadap 12 institusi di masing-masing kota/kabupaten.

"Dari data yang berhasil dihimpun oleh tim penilai, Banyuwangi dinyatakan lolos verifikasi dan akhirnya meraih penghargaan Indonesia Attractiveness Index Award 2019," ujar Anas.

Sektor pariwisata juga merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memberikan kontribusi yang besar bagi Banyuwangi. Banyuwangi mampu menarik turis dari dalam negeri maupun mancanegara telah memberikan pemasukan yang besar. Sehingga meningkatkan pajak daerah dan menggairahkan ekonomi setempat baik sektor perdagangan, transportasi, akomodasi, dan lainnya.

Berkat pembangunan pariwisata, lanjut Anas, Banyuwangi berhasil menekan angka kemiskinan yang sebelumnya di atas 15 persen, kini tinggal 7 persen. Selain itu, peningkatan pendapatan daerah juga melonjak 134 persen.

"Produk domestik bruto juga mengalami kenaikan dari Rp 32 triliun, menjadi Rp 78 triliun. Kemudian pendapatan perkapita rakyat Banyuwangi naik dari Rp 20,8 juta menjadi Rp 48,7 juta," imbuh Anas.

Sebagai informasi, penghargaan Indonesia Attractiveness Index (IAI) 2019 ini diberikan dalam 4 kategori sektor yaitu Infrastruktur, Investasi, Pariwisata, dan Pelayanan Publik. Award ini juga diberikan dalam berbagai kategori di antaranya Provinsi, Kabupaten dan Kotamadya dengan indikator daerah dengan skala ekonomi berdasar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kategori kecil, sedang, dan besar.

Daerah dengan Index tertinggi sebagai juara 1 menerima award Platinum. Dan daerah dengan Index terbaik kedua menerima award Gold.

Heboh Turis Usir Warga di Bali, Ini Aturan Hukum Soal Sempadan Pantai

Turis Timur Tengah mengusir warga di sebuah pantai di Bali, bikin heboh. Padahal, sempadan pantai sudah ada peraturan hukumnya. Tak bisa main usir!

Peristiwa itu terjadi di Desa Temukus, Banjar, Buleleng, Bali, Minggu (21/7) pukul 17.30 Wita. Rombongan turis dari Timur Tengah, kemungkinan besar satu keluarga, menyewa vila di pinggir pantai.

Warga lokal Gede Arya Adnyana (31) bersama anaknya bermain di pantai yang lokasinya tepat di depan vila itu. Tiba-tiba Gede Arya dihampiri anak dari turis. Dengan bahasa isyarat, anak dari turis itu meminta Gede Arya menyingkir dari pantai tersebut. Peristiwa ini yang lantas heboh.

Sebenarnya bagaimana aturan batas sempadan di pantai? Dalam penelusuran detikcom, Rabu (24/7/2019) negara mewajibkan adanya sempadan pantai di seluruh Indonesia.

Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Dalam Perpres ini Pasal 1 Ayat 2, dijelaskan bahwa Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai. Lebarnya pun proporsional sesuai bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Menurut Pasal 2 Ayat 1, Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya. Nantinya akan ada dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

Adapun Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai, menurut Perpres ini, wajib menetapkan batas sempadan pantainya. Ini nantinya akan tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK).

Ada beberapa fungsi terkait penetapan batas sempadan pantai ini menurut Pasal 4, yakni untuk melindungi dan menjaga: a. Kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, b. Kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam, c. Alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai, dan d. Alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.

Dalam kasus Arya, dia mengaku sempat cekcok mulut dengan turis tersebut dan tidak terima pantai itu diprivatisasi. Peristiwa pengusiran warga oleh para turis ataupun penyewa vila di Desa Temukus sudah beberapa kali terjadi. Padahal, kepentingan Arya mesti terlindungi dengan fungsi yang ditetapkan Pasal 4 Huruf C.

Jika balik lagi ke Perpres No 51/2016, Pasal 6 Ayat 2 Huruf E menyebutkan penghitungan batas sempadan pantai harus mengikuti ketentuan pengaturan akses publik. Artinya, masyarakat harus mendapatkan akses ke pantai.

Bagaimana dengan batas sempadan pantai di Bali? Pemerintah Provinsi Bali sendiri belum menemui titik sepakat atas batas sempadan pantai. Seperti pernah diberitakan beberapa media, Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali masih dirapatkan.

Ada keinginan yang berbeda dari beberapa daerah terkait hal di atas. Seperti, Badung ingin batas 100 meter, Denpasar ingin tidak ada sempadan, Tabanan ingin batas sempadan 50 meter dan Buleleng 25 meter.