Menteri BUMN Erick Thohir memastikan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero). Namun saat kabar tersebut mulai santer terdengar sudah mendapat penolakan dari serikat pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina.
Menyikapi itu, Erick meminta agar Ahok diberikan kesempatan untuk bekerja lalu lihat bagaimana hasil kerjanya.
"Saya rasa kan kalau pro kontra tidak hanya Pak Basuki. Mungkin saya sendiri ada pro kontra. Pak Chandra (calon Komut BTN) juga ada pro kontra. Yang penting kan begini, kasih kesempatan kita bekerja, dan lihat hasilnya," kata dia di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Menurutnya, pihak yang menolak jangan suudzon atau berburuk sangka terlebih dahulu.
"Kadang-kadang kita suudzon orang begini, orang begini tanpa melihat hasil," sambung Erick.
Erick juga menjelaskan alasan dirinya melakukan perampingan di Kementerian BUMN.
"Kenapa merampingkan, tapi tidak hanya merampingkan tapi juga cakap. Cakap itu artinya bisa bekerja. Karena filosofi daripada kementerian BUMN sendiri kita harus service oriented. Karena dengan 142 perusahaan kita harus menjadi bagian kerja sama teman-teman di perusahaan BUMN, kita men-service bukan birokrasikan," tambahnya. https://bit.ly/2XHxLth
Jadi Komut Pertamina, Berapa Gaji yang Bakal Diterima Ahok?
Menteri BUMN Erick Thohir telah menyatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Ahok segera bergabung dengan resmi ke BUMN migas tersebut.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan yang akan didapatkan Ahok sebagai Komisaris Utama?
Mengutip laporan keuangan Pertamina tahun buku 2018, kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris sebesar US$ 47,23 juta atau setara Rp 661 miliar (kurs Rp 14.000) per tahunnya.
Besaran gaji direksi dan komisaris berbeda. Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Sementara, gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.
Direksi dan komisaris Pertamina juga menerima tunjangan. Untuk direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.
Sedangkan untuk Dewan Komisaris, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.
Terdapat juga fasilitas seperti fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas bantuan hukum untuk direksi. Sedangkan untuk dewa komisaris adalah fasilitas kesehatan dan bantuan hukum.
Adapun susunan direksi Pertamina saat ini adalah 11 orang, sementara untuk komisaris di 2018 mencapai 6 orang. Artinya jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing bisa mengantongi hingga Rp 38 miliar setahun atau Rp 3,2 miliar per bulan. https://bit.ly/35tKNNN