Sabtu, 23 November 2019

Keistimewaan Yogya Sudah Final, Ini Saran Pemda untuk Penggugat

Mahasiswa UGM, Felix Juanardo Winata, menggugat UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Pemda DIY mengatakan gugatan serupa pernah diajukan dan ditolak pengadilan. Justru Pemda memberikan saran khusus kepada Felix.

Diberitakan sebelumnya, Felix menggugat UU Keistimewaan DIY ke MK. Sebab adanya UU itu menjadikan Felix tidak bisa memiliki tanah Yogya. Ia pun menilai UU itu diskriminatif dan melanggar Sila ketiga dan kelima Pancasila serta melanggar UUD 1945.

Aturan itu pernah digugat ke MK pada 2016 lalu, namun gugatan itu ditolak. Salah satu pertimbangan penolakan karena dengan UU Keistimewaan DIY maka Pemda DIY diberi keistimewaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berbeda dibanding daerah lain.

Berkaca dari gugatan yang pernah ditolak itu, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menyarankan sebaiknya Felix menerima dan menyesuaikan diri dengan UU Keistimewaan DIY. Namun Aji juga menghormati apabila Felix tetap memilih jalur hukum.

"Tetapi kalau saya berharap sudah menjadi budaya kita, sudah menjadi kebiasaan kita hal-hal itu kita selesaikan dengan rembugan bersama, musyawarah," jelas Aji.

"Kalau ada yang belum jelas kita jelaskan. Kalau memang memerlukan penjelasan banyak teman-teman yang bisa memberikan penjelasan tentang materi, isi, filosofi, riwayat Undang Undang Keistimewaan itu seperti apa," sambungnya.

Namun demikian Aji tidak mempersoalkan jika Felix memilih jalur hukum untuk menguji pendapatnya terkait larangan tersebut. "Ya kalau memang yang dipilih itu adalah jalur hukum tentu itu kita kan tidak bisa ngelingke (mengingat) ya. Ya silakan saja," ujar Aji.

"Cuma yang saya harap bahwa pemahaman tentang Undang Undang Keistimewaan itu sudah final, bahwa di DIY seperti itu. Dan sebetulnya kan materi itu juga pernah dibawa ke MK, dan sudah tidak ada persoalan di sana," lanjutnya. https://bit.ly/2OPOk2v

UU Keistimewaan Digugat Mahasiswa UGM, Ini Respons Sultan Yogya

UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digugat mahasiswa UGM keturunan China, Felix Juanardo Winata, karena dinilai diskriminatif. Ini tanggapan Gubernur DIY yang juga Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Aturan yang tidak mengizinkan warga etnis China memiliki aset tanah di Yogya. Bagaimana respons Sultan HB X terkait gugatan itu?

Saat ditemui wartawan di Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Sultan menanggapi santai gugatan Felix ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga tak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil Felix.

"Ya nggak apa-apa. Nggak apa-apa. Ya wajar saja. Dasarnya apa nanti kan alasannya sendiri ada," jelas Sultan menggapai gugatan itu, Rabu (20/11/2019).

Disinggung apakah Pemda DIY akan menyiapkan langkah hukum merespon gugatan itu, Sultan mengaku belum tahu.

"Ya belum tahu, kita belum tahu, nggak ada yang menghubungi," ungkap Sultan.

Diberitakan sebelumnya, Felix menggugat UU Keistimewaan DIY ke MK. Sebab adanya UU itu menjadikan Felix tidak bisa memiliki tanah Yogya. Ia pun menilai UU itu diskriminatif dan melanggar Sila ketiga dan kelima Pancasila serta melanggar UUD 1945. https://bit.ly/2OEOTfc

Larangan Kepemilikan Tanah untuk Etnis China di Yogya Kembali Digugat

Mahasiswa FH UGM, Felix Juanardo Winata, menggugat UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY ke MK. Menurutnya, UU itu mendiskriminasi WNI keturunan seperti dirinya, sehingga ia tidak bisa memiliki hak milik tanah di Yogyakarta.

Dekan FH UGM, Sigit Riyanto, membenarkan Felix adalah mahasiswanya. Berdasarkan penelusuran di data base kemahasiswaan, Felix tercatat sebagai mahasiswa strata 1 FH UGM angkatan 2017 asal Jakarta.

"Iya, benar, (Felix mahasiswa FH UGM) S1. Dia angkatan 2017 itu berarti semester lima," jelas Sigit saat dihubungi wartawan, Rabu (20/11/2019) kemarin.

"(Felix) dari Jakarta sepertinya ya, saya belum baca biodatanya secara lengkap. Tetapi kalau di data base di fakultas itu alamatnya di Jakarta kalau tidak salah," terangnya.

Sigit tak mempermasalahkan gugatan mahasiswanya itu. Sebab, kata Sigit, setiap warga negara termasuk mahasiswa memiliki hak yang sama di mata hukum dan berhak melayangkan gugatan terhadap UU ke MK.

"Warga negara yang hak konstitusionalnya terlanggar atau merasa dilanggar boleh mengajukan gugatan terhadap peraturan perundang-undangan yang dianggap berpotensi, bertentangan dengan konstitusi (ke MK)," tuturnya. https://bit.ly/2Oek1mO

Kendati demikian, Sigit tak sejalan dengan gugatan Felix. Menurutnya UU Keistimewaan DIY sama sekali tidak mendiskriminasi WNI keturunan seperti yang diklaim Felix. Sigit menegaskan tidak ada pasal di UU Keistimewaan DIY yang mendiskriminasi.

Sigit membenarkan UU Keistimewaan DIY juga mengatur perihal pertahanan. Namun pertahanan yang dimaksud, kata Sigit, adalah tanah yang dimiliki Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat atau Sultan Ground (SG). UU itu tidak mengatur tanah milik negara dan rakyat.

"Itu kan pertanahan (di UU Keistimewaan DIY) maksudnya tanahnya Sultan (SG), bukan tanah yang lain to, bukan tanah negara, bukan tanahnya hak milik rakyat. Jadi harus dipilah dulu," tegasnya.

Selain UU Keistimewaan DIY, regulasi pertanahan di Yogyakarta juga diatur dalam Instruksi Wakil Gubernur (Wagub) DIY No K.898/1/A/1975. Instruksi tersebut memerintahkan WNI keturunan atau nonpribumi agar tidak diberikan hak milik atas tanah.

"Makanya harus dipilah instruksi itu bunyinya seperti apa, UU (Keistimewaan) seperti apa, ketentuan normatifnya bagaimana. Kemudian harus dilihat juga dengan UU yang lain, (misalnya) UU Agraria," jelas Sigit.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menegaskan UU Keistimewaan DIY sudah final. Namun pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Felix dengan menggugat UU itu ke MK.

"Cuma yang saya harap bahwa pemahaman tentang Undang-undang Keistimewaan itu sudah final, bahwa di DIY seperti itu... Dan sebetulnya kan materi itu juga pernah dibawa ke MK, dan sudah tidak ada persoalan di sana," lanjutnya.

Berkaca dari gugatan serupa yang pernah ditolak MK, Aji menyarankan sebaiknya Felix menerima dan menyesuaikan diri dengan UU Keistimewaan DIY. Aji juga menyarankan Felix mendahulukan musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.

"Kalau ada yang belum jelas kita jelaskan. Kalau memang memerlukan penjelasan banyak teman-teman yang bisa memberikan penjelasan tentang materi, isi, filosofi, riwayat Undang-undang Keistimewaan itu seperti apa," tuturnya. https://bit.ly/2s385vs