Sabtu, 23 November 2019

Larangan Kepemilikan Tanah untuk Etnis China di Yogya Kembali Digugat

Mahasiswa FH UGM, Felix Juanardo Winata, menggugat UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY ke MK. Menurutnya, UU itu mendiskriminasi WNI keturunan seperti dirinya, sehingga ia tidak bisa memiliki hak milik tanah di Yogyakarta.

Dekan FH UGM, Sigit Riyanto, membenarkan Felix adalah mahasiswanya. Berdasarkan penelusuran di data base kemahasiswaan, Felix tercatat sebagai mahasiswa strata 1 FH UGM angkatan 2017 asal Jakarta.

"Iya, benar, (Felix mahasiswa FH UGM) S1. Dia angkatan 2017 itu berarti semester lima," jelas Sigit saat dihubungi wartawan, Rabu (20/11/2019) kemarin.

"(Felix) dari Jakarta sepertinya ya, saya belum baca biodatanya secara lengkap. Tetapi kalau di data base di fakultas itu alamatnya di Jakarta kalau tidak salah," terangnya.

Sigit tak mempermasalahkan gugatan mahasiswanya itu. Sebab, kata Sigit, setiap warga negara termasuk mahasiswa memiliki hak yang sama di mata hukum dan berhak melayangkan gugatan terhadap UU ke MK.

"Warga negara yang hak konstitusionalnya terlanggar atau merasa dilanggar boleh mengajukan gugatan terhadap peraturan perundang-undangan yang dianggap berpotensi, bertentangan dengan konstitusi (ke MK)," tuturnya. https://bit.ly/2Oek1mO

Kendati demikian, Sigit tak sejalan dengan gugatan Felix. Menurutnya UU Keistimewaan DIY sama sekali tidak mendiskriminasi WNI keturunan seperti yang diklaim Felix. Sigit menegaskan tidak ada pasal di UU Keistimewaan DIY yang mendiskriminasi.

Sigit membenarkan UU Keistimewaan DIY juga mengatur perihal pertahanan. Namun pertahanan yang dimaksud, kata Sigit, adalah tanah yang dimiliki Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat atau Sultan Ground (SG). UU itu tidak mengatur tanah milik negara dan rakyat.

"Itu kan pertanahan (di UU Keistimewaan DIY) maksudnya tanahnya Sultan (SG), bukan tanah yang lain to, bukan tanah negara, bukan tanahnya hak milik rakyat. Jadi harus dipilah dulu," tegasnya.

Selain UU Keistimewaan DIY, regulasi pertanahan di Yogyakarta juga diatur dalam Instruksi Wakil Gubernur (Wagub) DIY No K.898/1/A/1975. Instruksi tersebut memerintahkan WNI keturunan atau nonpribumi agar tidak diberikan hak milik atas tanah.

"Makanya harus dipilah instruksi itu bunyinya seperti apa, UU (Keistimewaan) seperti apa, ketentuan normatifnya bagaimana. Kemudian harus dilihat juga dengan UU yang lain, (misalnya) UU Agraria," jelas Sigit.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menegaskan UU Keistimewaan DIY sudah final. Namun pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Felix dengan menggugat UU itu ke MK.

"Cuma yang saya harap bahwa pemahaman tentang Undang-undang Keistimewaan itu sudah final, bahwa di DIY seperti itu... Dan sebetulnya kan materi itu juga pernah dibawa ke MK, dan sudah tidak ada persoalan di sana," lanjutnya.

Berkaca dari gugatan serupa yang pernah ditolak MK, Aji menyarankan sebaiknya Felix menerima dan menyesuaikan diri dengan UU Keistimewaan DIY. Aji juga menyarankan Felix mendahulukan musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.

"Kalau ada yang belum jelas kita jelaskan. Kalau memang memerlukan penjelasan banyak teman-teman yang bisa memberikan penjelasan tentang materi, isi, filosofi, riwayat Undang-undang Keistimewaan itu seperti apa," tuturnya. https://bit.ly/2s385vs

Ramai UU Keistimewaan Digugat, Granad: Setop Istilah WNI Nonpribumi di DIY

Kelompok yang menamakan diri Gerakan Anak Negeri Antidiskriminasi (Granad) meminta para pejabat publik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyetop penggunaan istilah Warga Negara Indonesia (WNI) nonpribumi kepada suku Tionghoa Indonesia.

"Meminta para pejabat negara, khususnya Pemprov DIY agar menghormati dan taat pada konstitusi NKRI sebagaimana sumpah jabatan yang pernah diucapkan. Segera menghentikan penggunaan istilah WNI pribumi dan WNI nonpribumi," kata Ketua Granad, Willie Sebastian, Jumat (22/11/2019). https://bit.ly/2KL6m4H

Hal itu disampaikan Willie kepada wartawan di Banyu Mili Resto, Sleman, DIY.

Willie menegaskan, di dalam konstitusi NKRI tidak pernah dikenal istilah WNI pribumi dan WNI nonpribumi. Pemerintah sendiri juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi.

Berangkat dari argumentasi itu, Willie menantang secara terbuka para pejabat Pemda dan BPN DIY serta politikus Partai Demokrat Roy Suryo yang kedapatan masih menggunakan istilah WNI nonpribumi kepada suku Tionghoa Indonesia di bidang pertanahan.

"(Mereka) kami tantang secara terbuka untuk membuktikan kepribumian Anda sekalian melalui dokumen negara yaitu KTP, akta lahir, dan paspor, atau silsilah serta tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid)," ujarnya.

"Jika Anda sekalian tidak mampu membuktikan kepribumian Anda sekalian, hentikan penggunaan istilah WNI nonpribumi untuk mendiskriminasi suku Tionghoa Indonesia," sambung Willie.

Granad, tutur Willie, siap memperkarakan pejabat negara di DIY maupun para politikus yang masih menggunakan istilah WNI nonpribumi kepada suku Tionghoa Indonesia. Sebab, katanya, penggunaan istilah WNI nonpribumi jelas-jelas mendiskriminasi.

"Kami juga meminta agar Pemprov (Pemda) DIY secara tegas untuk melaksanakan UUK (Undang-undang Keistimewaan) Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 16 huruf a tentang Gubernur dan Wakil Gubernur dilarang membuat keputusan yang isinya... (dilarang) mengeluarkan keputusan untuk mendiskriminasi sekelompok warga negara atau sekelompok masyarakat tertentu," pungkas Willie.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM Yogyakarta, Felix Juanardo Winata, menggugat UU Keistimewaan DIY ke MK. Felix menganggap keberadaan UU itu mendiskriminasi WNI nonpribumi sepertinya.

Sementara Roy Suryo menilai aturan WNI keturunan China atau WNI nonpribumi tidak boleh memiliki tanah di Yogyakarta sudah tepat. Menurutnya, larangan etnis China menguasai tanah di Yogyakarta memiliki sejarah panjang dan punya tujuan khusus.

"Instruksi tersebut untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah. Keistimewaan DIY menjaga kebudayaan dan keberadaan Kasultanan Yogyakarta, (serta demi) keseimbangan pembangunan masa depan DIY," jelas Roy Suryo, Rabu (20/11/2019) kemarin. https://bit.ly/2Oby5O0