Sabtu, 23 November 2019

Ramai UU Keistimewaan Digugat, Granad: Setop Istilah WNI Nonpribumi di DIY

Kelompok yang menamakan diri Gerakan Anak Negeri Antidiskriminasi (Granad) meminta para pejabat publik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyetop penggunaan istilah Warga Negara Indonesia (WNI) nonpribumi kepada suku Tionghoa Indonesia.

"Meminta para pejabat negara, khususnya Pemprov DIY agar menghormati dan taat pada konstitusi NKRI sebagaimana sumpah jabatan yang pernah diucapkan. Segera menghentikan penggunaan istilah WNI pribumi dan WNI nonpribumi," kata Ketua Granad, Willie Sebastian, Jumat (22/11/2019). https://bit.ly/2KL6m4H

Hal itu disampaikan Willie kepada wartawan di Banyu Mili Resto, Sleman, DIY.

Willie menegaskan, di dalam konstitusi NKRI tidak pernah dikenal istilah WNI pribumi dan WNI nonpribumi. Pemerintah sendiri juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi.

Berangkat dari argumentasi itu, Willie menantang secara terbuka para pejabat Pemda dan BPN DIY serta politikus Partai Demokrat Roy Suryo yang kedapatan masih menggunakan istilah WNI nonpribumi kepada suku Tionghoa Indonesia di bidang pertanahan.

"(Mereka) kami tantang secara terbuka untuk membuktikan kepribumian Anda sekalian melalui dokumen negara yaitu KTP, akta lahir, dan paspor, atau silsilah serta tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid)," ujarnya.

"Jika Anda sekalian tidak mampu membuktikan kepribumian Anda sekalian, hentikan penggunaan istilah WNI nonpribumi untuk mendiskriminasi suku Tionghoa Indonesia," sambung Willie.

Granad, tutur Willie, siap memperkarakan pejabat negara di DIY maupun para politikus yang masih menggunakan istilah WNI nonpribumi kepada suku Tionghoa Indonesia. Sebab, katanya, penggunaan istilah WNI nonpribumi jelas-jelas mendiskriminasi.

"Kami juga meminta agar Pemprov (Pemda) DIY secara tegas untuk melaksanakan UUK (Undang-undang Keistimewaan) Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 16 huruf a tentang Gubernur dan Wakil Gubernur dilarang membuat keputusan yang isinya... (dilarang) mengeluarkan keputusan untuk mendiskriminasi sekelompok warga negara atau sekelompok masyarakat tertentu," pungkas Willie.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM Yogyakarta, Felix Juanardo Winata, menggugat UU Keistimewaan DIY ke MK. Felix menganggap keberadaan UU itu mendiskriminasi WNI nonpribumi sepertinya.

Sementara Roy Suryo menilai aturan WNI keturunan China atau WNI nonpribumi tidak boleh memiliki tanah di Yogyakarta sudah tepat. Menurutnya, larangan etnis China menguasai tanah di Yogyakarta memiliki sejarah panjang dan punya tujuan khusus.

"Instruksi tersebut untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah. Keistimewaan DIY menjaga kebudayaan dan keberadaan Kasultanan Yogyakarta, (serta demi) keseimbangan pembangunan masa depan DIY," jelas Roy Suryo, Rabu (20/11/2019) kemarin. https://bit.ly/2Oby5O0

Ada Sejarah, Kenapa WNI Nonpri Tak Boleh Punya Tanah di Yogya

 Warga Negara Indonesia (WNI) nonpribumi termasuk keturunan China tidak memiliki hak milik atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mereka hanya bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan sejenisnya. Apa sebabnya?

Pakar Sejarah Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Suhartono menuturkan ada faktor historis mengenai larangan WNI nonpribumi memiliki tanah di Yogyakarta. Larangan itu telah tertuang dalam Surat Instruksi Wakil Kepala Daerah (Wagub) DIY No K.898/i/A/1975.

"Kalau istilah saya (ada) dendam kultural," jelas Suhartono saat ditemui detikcom di kediamannya di Sleman, DIY.

Menurutnya dalam kacamata sejarah, dendam itu dilatarbelakangi oleh sikap kalangan Tionghoa yang terkesan mengeksploitasi kalangan pribumi pada masa kolonial Hindia Belanda. Selain itu, adanya aktivitas menjual candu diyakini turut menjadi salah penyebab.

"Sehingga dulu pada tahun 1905 itu ada amuk China di sini, di Yogya. Karena itu orang China dilarang ke desa-desa, sebab ke desa itu operasionalnya (kalangan Tionghoa) untuk ngedol (menjual) candu," tuturnya. https://bit.ly/2saoJJO

Sementara pada masa itu, lanjut Suhartono, kalangan Tionghoa terkesan dilindungi politik kolonial. Atas dukungan itu akhirnya mereka berhasil tampil sebagai salah satu ekonomi terkuat, kondisi sebaliknya dialami kalangan pribumi.

"Ada dasar historisnya itu hingga ada aturan tersebut," ungkap penulis buku 'Apanage dan Bekel, Perubahan Sosial di Pedesaan Surakarta, 1830-1920' itu.

Menurut Suhartono, kendati ditandatangani Paku Alam VIII, namun pada dasarnya larangan tersebut keluar karena titah Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat masa itu, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX.

"Ya PA (Paku Alam VIII) kan pelaku saja istilahnya. Jadi tetap atas dhawuh (perintah) pejabat tertinggi, Sultan (HB IX)," katanya.
Baca juga: Roy Suryo Nilai Larangan Etnis China Miliki Tanah di Yogya Sudah Tepat

Suhartono kemudian menjelaskan mengenai sejarah pertanahan di Yogyakarta. Menurutnya sistem pertanahan di Yogyakarta sebelum republik pada dasarnya sama seperti kerajaan lainnya yang menganut prinsip belong to the king, tanah milik raja.

Tanah kerajaan itu kemudian didistribusikan kepada para pejabat di lingkungan istana termasuk ke para abdi dalem. Kendati dibagikan, tetapi status tanah itu tetap milik kerajaan yang tidak bisa diwariskan oleh pejabat atau abdi dalem.

"Tentu saja tanah itu sebagai tanah kerajaan, ya sebenarnya tanah jabatan. Jadi kalau meninggal ya dikembalikan ke kerajaan, nanti kerajaan yang akan membagi lagi," jelas Suhartono.
Baca juga: Ramai UU Keistimewaan Digugat, Granad: Setop Istilah WNI Nonpribumi di DIY

Namun keadaan berubah ketika keberadaan pemerintah Hindia Belanda semakin mantap di Jawa. Melalui program cultuur stelsel yang kemudian dilanjutkan dengan politik pintu terbuka, kala itu banyak tanah-tanah kerajaan yang disewakan.

"Jadi hak tanah itu tetap ada pada raja, sehingga nanti persewaan-persewaan atas tanah (yang dijadikan perkebunan di masa kolonial Hindia Belanda) ya belong to the king atau belong to the pangeran yang menerima uang sewanya," tuturnya. https://bit.ly/2pIBElf