Sabtu, 23 November 2019

Masalah Tumpang Tindih Aturan Hambat Aliran Investasi ke RI

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyoroti tumpang tindih aturan yang mempengaruhi perizinan investasi di Indonesia. Dia menyebut beberapa perizinan bahkan digunakan untuk menekan investasi.

Awalnya Yasonna berbicara Indonesia saat ini sudah terlalu banyak peraturan. Dia menyebut peraturan tersebut justru menyandera Indonesia di berbagai bidang.

"Ada 3 soal latar belakang penataan regulasi tadi, karena banyak regulasi tumpang tindih menghambat iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia" kata Yasonna saat memberi pemaparsn dalam Rakornas dengan Forkopimda di SICC, Sentul, Bogor, Rabu (13/11/2019).

Yasonna menyebut omnibus law bisa mempermudah tumpang tindihnya regulasi tersebut. Dia berharap dengan adanya omnibus law tersebut, aturan perizinan menjadi lebih mudah.

"Kita harapkan menjadi saya mengatakan sapu jagat, bisa menyangkut regulasi, tentang tenaga kerja, tentang investasi, tentang badan usaha, tentang perizinan, pertanahan, kalau ada yang macam-macam menghambat peraturan di kementerian perhutanan pertanahan, perkebunan atau uu lingkungan hidup kita bereskan," ucapnya.

Kemudian Yasonna juga menyoroti soal aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang selalu mempersulit. Dia menyebut perizinan digunakan untuk menekan pihak pengusaha.

"Ini semua soal perizinan, persyaratan bermacam-macam, kita suka membuat persyaratan bermacam macam karena menyangkut kewenangan. Tadi pak presiden sudah menyampaikan secara tidak langsung pada bagian akhirnya supaya aparat penegak hukum membantu bukan mempersulit. Jadi kadang administratif law dibuat jadi kriminal," ujarnya.

Karena itu, Yasonna memastikan ke depannya omnibus law juga akan mengatur soal administratif law. Dia berharap penegak hukum tidak menghambat investasi pengusaha. https://bit.ly/33f5Bac

"Maka sekarang mindset kita harus berubah, omnibus law yang akan datang kita akan buat administrative law," tutur politikus PDI-P itu.

Ke DPR, Luhut Cs Rapat Bahas Penyatuan UU

Badan Legislasi DPR RI siang ini memanggil para menteri koordinator untuk melakukan rapat kerja. Rapat kali ini membahas prolegnas 2020-2024.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat membuka tapat dengan menjelaskan bahwa tujuan rapat hari ini untuk menelaah upaya pemerintah yang ingin membuat undang-undang 'sapujagat' yang bisa merevisi banyak uu yang dianggap menghambat. UU itu disebut Omnibus Law.

Upaya itu menurutnya harus juga sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga 2024.

"Dalam RJMN target kita minimal ada 2. Pertama pendapatan perkapita kita harus setara dengan negara-negara pendapatan menengah ke atas US$ 5.700-6.100 per kapita. Saat ini kita baru US$ 3.800 per kapita dalam tingkat menengah. Kedua kita berusaha memiliki infrastruktur, SDM dan layanan publik yang lebih baik," ujar Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Untuk mencapai target itu, Supratman mengatakan, Omnibus Law yang ingin dibuat oleh Pemerintah harus disesuaikan. Setidaknya ada dua sektor dari Omnibus Law yang akan dibuat pemerintah, yakni berkaitan dengan lapangan kerja dan pengembangan UMKM.

Setelah dibuka rapat diawali dengan penjelasan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa. Sebab Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan terlambat hadir. https://bit.ly/2QHMZNt

Izin Usaha Usaha Mikro dan Kecil Bakal Dipermudah, Ini Bocorannya

Kementerian Hukum dan HAM akan menyederhanakan izin pendirian badan usaha dan memberikan legalitas perusahaan perseorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal ini seiring dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ini dinilai dapat meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat.

Beberapa langkah penyederhanaan izin pengesahan badan usaha antara lain, membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu 7 (tujuh) menit. Kedua, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam 1 (satu) step. Ketiga, menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual.

"Keempat, pengumuman perusahaan dilakukan dalam AHU Online, sehingga memangkas biaya penerbitan," jelas Yasonna dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2019).

Yasonna menambahkan, pendaftaran Usaha Mikro dan Kecil dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Perseorangan (PP), dengan beberapa ketentuan. Yakni, skema pendirian berbentuk pendaftaran, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya, serta perusahaan Perseorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.

"Keempat, tidak ada ketentuan modal minimum. Kelima, pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam 1 (satu) tahap," jelas Yasonna. https://bit.ly/34ifIMU

Selanjutnya, permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Tujuh, kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi. Delapan, tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau nol PNBP. Sembilan, usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online.

"Pengumuman Perusahaan dilakukan secara online, menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan," terang Yasonna lagi.

Pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol-biaya ini akan memacu segenap UMK untuk melakukan pendaftaran usaha, jelas dia, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Kebijakan strategis Kemenkum HAM tersebut, yang diharapkan akan meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam Omnibus Law," jelasnya.

Masalah Tumpang Tindih Aturan Hambat Aliran Investasi ke RI

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyoroti tumpang tindih aturan yang mempengaruhi perizinan investasi di Indonesia. Dia menyebut beberapa perizinan bahkan digunakan untuk menekan investasi.

Awalnya Yasonna berbicara Indonesia saat ini sudah terlalu banyak peraturan. Dia menyebut peraturan tersebut justru menyandera Indonesia di berbagai bidang.

"Ada 3 soal latar belakang penataan regulasi tadi, karena banyak regulasi tumpang tindih menghambat iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia" kata Yasonna saat memberi pemaparsn dalam Rakornas dengan Forkopimda di SICC, Sentul, Bogor, Rabu (13/11/2019).

Yasonna menyebut omnibus law bisa mempermudah tumpang tindihnya regulasi tersebut. Dia berharap dengan adanya omnibus law tersebut, aturan perizinan menjadi lebih mudah. https://bit.ly/2saERLm