Sabtu, 23 November 2019

Izin Usaha Usaha Mikro dan Kecil Bakal Dipermudah, Ini Bocorannya

Kementerian Hukum dan HAM akan menyederhanakan izin pendirian badan usaha dan memberikan legalitas perusahaan perseorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal ini seiring dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ini dinilai dapat meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat.

Beberapa langkah penyederhanaan izin pengesahan badan usaha antara lain, membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu 7 (tujuh) menit. Kedua, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam 1 (satu) step. Ketiga, menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual.

"Keempat, pengumuman perusahaan dilakukan dalam AHU Online, sehingga memangkas biaya penerbitan," jelas Yasonna dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2019).

Yasonna menambahkan, pendaftaran Usaha Mikro dan Kecil dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Perseorangan (PP), dengan beberapa ketentuan. Yakni, skema pendirian berbentuk pendaftaran, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya, serta perusahaan Perseorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.

"Keempat, tidak ada ketentuan modal minimum. Kelima, pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam 1 (satu) tahap," jelas Yasonna. https://bit.ly/34ifIMU

Selanjutnya, permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Tujuh, kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi. Delapan, tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau nol PNBP. Sembilan, usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online.

"Pengumuman Perusahaan dilakukan secara online, menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan," terang Yasonna lagi.

Pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol-biaya ini akan memacu segenap UMK untuk melakukan pendaftaran usaha, jelas dia, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Kebijakan strategis Kemenkum HAM tersebut, yang diharapkan akan meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam Omnibus Law," jelasnya.

Masalah Tumpang Tindih Aturan Hambat Aliran Investasi ke RI

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyoroti tumpang tindih aturan yang mempengaruhi perizinan investasi di Indonesia. Dia menyebut beberapa perizinan bahkan digunakan untuk menekan investasi.

Awalnya Yasonna berbicara Indonesia saat ini sudah terlalu banyak peraturan. Dia menyebut peraturan tersebut justru menyandera Indonesia di berbagai bidang.

"Ada 3 soal latar belakang penataan regulasi tadi, karena banyak regulasi tumpang tindih menghambat iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia" kata Yasonna saat memberi pemaparsn dalam Rakornas dengan Forkopimda di SICC, Sentul, Bogor, Rabu (13/11/2019).

Yasonna menyebut omnibus law bisa mempermudah tumpang tindihnya regulasi tersebut. Dia berharap dengan adanya omnibus law tersebut, aturan perizinan menjadi lebih mudah. https://bit.ly/2saERLm

Pertamina Gratiskan Layanan Antar BBM dan LPG di Bandung

 PT Pertamina (Persero) baru meluncurkan layanan jemput bola pembelian BBM dan LPG melalui Pertamina Delivery Service (PDS) di Jawa Barat. Terhitung hari ini hingga akhir bulan, Pertamina menggratiskan biaya layanan PDS ini.

"Dari besok sampai akhir bulan pengiriman (BBM) masih gratis. Nanti setelah masuk Desember biaya pengiriman dikenai biaya Rp 20.000. Untuk harga BBM sesuai dengan di SPBU," ucap General Manager Pertamina MOR III Tengku Fernanda saat peluncuran PDS di SPBU Coco Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jumat (22/11/2019).

Melalui layanan ini masyarakat atau konsumen bisa memesan BBM dan LPG Bright Gas untuk diantar ke rumah atau ke lokasi yang diinginkan. Tengku mengatakan, masyarakat yang ingin memesan BBM Pertamax Turbo atau Pertamina DEX tinggal menghubungi call center dengan nomor 135.

Tengku menjelaskan, untuk mendapat layanan PDS para konsumen diberi batasan minimal pemesanan. Dalam setiap pemesanan konsumen minimal memesan 10 liter dan maksimal 30 liter.

"Konsumen Pertamax Turbo itu konsumen khusus kita. Konsumen khusus harus dilayani dengan khusus juga. Kita ingin memudahkan konsumen khusus tadi," ucapnya.

Kendaraan yang digunakan untuk proses pengiriman BBM adalah sepeda motor. Pihaknya juga telah melatih para driver agar selalu memprhatikan keselamatan apalagi membawa bahan bakar.

"Delivery man-nya kita latih dari sisi safety. Kita latih dulu jadi tidak sembarang orang mengirim. Jadi utamakan keselamatan dan pelayanan," ujarnya.

Kata Tengku, layanan PDS ini sebelumnya sempat diujicobakan di Jakarta sejak Agustus lalu. Saat ini layanan tersebut sudah bisa juga dinikmati oleh masyarakat di beberapa daerah di Jabar. Seperti Kota Bandung ada tiga titik yakni di SPBU Laswi, Dago dan Suryasumantri. Kemudian ada juga satu SPBU di Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung Barat.

Tengku menjelaskan, melalui layanan PDS para konsumen bisa memesan khususnya BBM jenis Pertamax Turbo dan Pertamina DEX. Dua jenis BBM tersebut dibutuhkan oleh para pengguna mobil super car dan lainnya.

"Kita perkenalkan satu bentuk layanan baru yang diberi nama Pertamina Delivery Service khusus bahan bakar Pertamax Turbo atau Pertamina DEX untuk mobil diesel," katanya. https://bit.ly/35uaPR7

Pertamina Perluas Layanan Jemput Bola di Jabar

PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III memperluas layanan jemput bola pembelian BBM dan LPG melalui Pertamina Delivery Service (PDS). Sebelumnya PDS sudah diujicobakan di 10 SPBU wilayah Jakarta sejak Agustus 2019.

General Manager Pertamina MOR III Tengku Fernanda mengatakan setelah diawali dengan uji coba di Jakarta, kini layanan PDS dikenalkan kepada konsumen di Jawa Barat, yakni Bandung dan sekitarnya. Menurutnya, layanan ini merupakan solusi berkendara dengan nyaman karena bahan bakarnya telah terisi penuh dari rumah.

"Konsumen hanya perlu menghubungi call center Pertamina 135 dan layanan dari Pertamina akan segera meluncur ke lokasi Anda. Adapun produk BBM yang bisa dipesan adalah Pertamax Turbo dan Pertamina Dex, serta LPG Bright Gas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2019).

Dalam acara Market Introduction Pertamina Delivery Service di SPBU Coco Dago, Tengku mengungkapkan, untuk wilayah Bandung dan sekitarnya terdapat 5 SPBU yang akan melayani pembelian melalui PDS, di mana 3 SPBU di kota Bandung, dan 1 SPBU di Kabupaten Bandung Barat serta 1 SPBU di Kota Tasikmalaya.

"Ke depan akan ada 45 SPBU di wilayah MOR III (Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat) yang akan memberikan layanan PDS," terangnya.

Adapun harga BBM yang dijual sama dengan harga di SPBU dengan tambahan biaya antar Rp 20 ribu per tujuan. Minimum order adalah 10 liter dengan maksimal 30 liter, sesuai dengan kapasitas motor pengantar BBM.

"Layanan PDS tetap memperhatikan unsur safety di mana operator yang bertugas mengantar BBM sampai tujuan sudah menerapkan aspek keselamatan dan keamanan sesuai standar di Pertamina," jelasnya. https://bit.ly/37smH89