Sabtu, 23 November 2019

Ustaz Riza Dicekal, KJRI Koordinasi dengan Imigrasi Hong Kong

 Ustaz Riza Muhammad tertahan di imigrasi bandara Hong Kong saat hendak mengisi ceramah di negara tersebut. Pihak KJRI sudah melakukan koordinasi soal Ustaz Riza yang dicekal itu.

"KJRI telah memperoleh informasi dari Pihak Imigrasi Hong Kong mengenai penolakan masuk Ustaz Riza Muhammad. Saat ini KJRI sedang berkoordinasi lebih lanjut terkait hal tersebut," kata Staf Konsul Muda Penerangan dan Sosial Budaya KJRI Hong Kong, Vania Alexandra, kepada detikcom, Sabtu (23/11/2019).

Namun, pihak KJRI mengatakan tidak bisa mendapatkan alasan mengapa Ustaz Riza tak bisa masuk ke Hong Kong. Sebab menurut aturan yang berlaku, lanjut Vania, Imigrasi Hong Kong tak berkewajiban membeberkan pencekalan Ustaz Riza.

"Sesuai aturan yang berlaku, Pihak Imigrasi HK tidak berkewajiban menyampaikan alasan penolakan warga asing masuk ke Hong Kong," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ustaz Riza bermaksud mengisi ceramah di Hong Kong. Namun, sesampainya di bandara, dia malah tertahan di imigrasi.
Rencananya, ustaz Riza Muhammad akan mengisi ceramah untuk besok siang.

"Sekarang saya masih di imigrasi saya sama asisten. Saya berdua. Saya nggak lolos. Lucunya asisten saya lolos. Mereka bilang ini wewenang negara untuk menolak dan menerima orang masuk ke Hong Kong," ujarnya.

Ustaz Riza Dicekal di Hong Kong, Asistennya Justru Lolos

 Ustaz Riza Muhammad gagal mengisi acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Hong Kong pada esok, Minggu (24/11). Ia pun mengaku kecewa karena tak bisa tampil di depan 500 ribu jemaah yang sudah menantinya.

Ia pun menitipkan baju-bajunya itu kepada asistennya yang ikut datang ke Hong Kong bersamanya.

"Dia tadi nemuin panitia acara, karena dia lolos saya nggak. Dia bawa baju-baju saya untuk ditunjukkan kepada para jemaah," ujarnya saat dihubungi detikcom. https://bit.ly/2XDJbhO

Asistennya pun sudah bertolak ke hotel tempat mereka akan menginap dan membawa baju-baju milik ustaz Riza. Ia pun menitipkan pesan ke pada para jemaah yang hadir di acara tersebut.
Baca juga: Dicekal Masuk Hong Kong, Riza Muhammad Pulang ke Indonesia Hari Ini ?

"Iya asisten aku diajak ikut sama panitianya buat konfirmasi ke jemaah soal ini (pencekalan)," terangnya.

Sementara itu ustaz Riza pun dipastikan tak bisa mengisi acara tersebut dan terpaksa pulang kembali ke Indonesia.

"Aku sudah pasti nggak bisa (datang ke acara) karena sudah keluar Refusal Noticenya," pungkasnya.

Dicekal Masuk Hong Kong, Riza Muhammad Pulang ke Indonesia Hari Ini ?

Ustaz Riza Muhammad batal mengisi acara ceramah di Hong Kong akhir pekan ini. Dirinya mengalami pencekalan oleh imigrasi negara tersebut.

Setelah menerima refusal notice atau surat penolakan, Riza pun akan segera kembali ke Tanah Air, namun ia belum tahu pastinya kapan dirinya pulang.

"Sampai saat ini saya belum memegang tiket pulang. Ini nggak tahu sampai kapan (prosesnya)" tuturnya kepada detikcom.

Baca juga: Ustaz Riza Muhammad Diundang Ceramah di Hadapan 500 Jamaah Hong Kong

Sejak pagi ditahan, Riza telah menanda tangani sejumlah berkas dari imigrasi Hong Kong.

Semestinya ia ceramah di hadapan 500 jamaah pada Minggu (24/11/2019).

Kini ia menanti proses kepulangannya.

"Tinggal tunggu tiket (pesawatnya) saja," tutur Riza Muhammad. https://bit.ly/37vI8F4

Keistimewaan Yogya Sudah Final, Ini Saran Pemda untuk Penggugat

Mahasiswa UGM, Felix Juanardo Winata, menggugat UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Pemda DIY mengatakan gugatan serupa pernah diajukan dan ditolak pengadilan. Justru Pemda memberikan saran khusus kepada Felix.

Diberitakan sebelumnya, Felix menggugat UU Keistimewaan DIY ke MK. Sebab adanya UU itu menjadikan Felix tidak bisa memiliki tanah Yogya. Ia pun menilai UU itu diskriminatif dan melanggar Sila ketiga dan kelima Pancasila serta melanggar UUD 1945.

Aturan itu pernah digugat ke MK pada 2016 lalu, namun gugatan itu ditolak. Salah satu pertimbangan penolakan karena dengan UU Keistimewaan DIY maka Pemda DIY diberi keistimewaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berbeda dibanding daerah lain.

Berkaca dari gugatan yang pernah ditolak itu, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menyarankan sebaiknya Felix menerima dan menyesuaikan diri dengan UU Keistimewaan DIY. Namun Aji juga menghormati apabila Felix tetap memilih jalur hukum.

"Tetapi kalau saya berharap sudah menjadi budaya kita, sudah menjadi kebiasaan kita hal-hal itu kita selesaikan dengan rembugan bersama, musyawarah," jelas Aji.

"Kalau ada yang belum jelas kita jelaskan. Kalau memang memerlukan penjelasan banyak teman-teman yang bisa memberikan penjelasan tentang materi, isi, filosofi, riwayat Undang Undang Keistimewaan itu seperti apa," sambungnya.

Namun demikian Aji tidak mempersoalkan jika Felix memilih jalur hukum untuk menguji pendapatnya terkait larangan tersebut. "Ya kalau memang yang dipilih itu adalah jalur hukum tentu itu kita kan tidak bisa ngelingke (mengingat) ya. Ya silakan saja," ujar Aji.

"Cuma yang saya harap bahwa pemahaman tentang Undang Undang Keistimewaan itu sudah final, bahwa di DIY seperti itu. Dan sebetulnya kan materi itu juga pernah dibawa ke MK, dan sudah tidak ada persoalan di sana," lanjutnya. https://bit.ly/2OPOk2v

UU Keistimewaan Digugat Mahasiswa UGM, Ini Respons Sultan Yogya

UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digugat mahasiswa UGM keturunan China, Felix Juanardo Winata, karena dinilai diskriminatif. Ini tanggapan Gubernur DIY yang juga Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Aturan yang tidak mengizinkan warga etnis China memiliki aset tanah di Yogya. Bagaimana respons Sultan HB X terkait gugatan itu?

Saat ditemui wartawan di Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Sultan menanggapi santai gugatan Felix ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga tak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil Felix.

"Ya nggak apa-apa. Nggak apa-apa. Ya wajar saja. Dasarnya apa nanti kan alasannya sendiri ada," jelas Sultan menggapai gugatan itu, Rabu (20/11/2019).

Disinggung apakah Pemda DIY akan menyiapkan langkah hukum merespon gugatan itu, Sultan mengaku belum tahu.

"Ya belum tahu, kita belum tahu, nggak ada yang menghubungi," ungkap Sultan.

Diberitakan sebelumnya, Felix menggugat UU Keistimewaan DIY ke MK. Sebab adanya UU itu menjadikan Felix tidak bisa memiliki tanah Yogya. Ia pun menilai UU itu diskriminatif dan melanggar Sila ketiga dan kelima Pancasila serta melanggar UUD 1945. https://bit.ly/2OEOTfc