Jumat, 22 November 2019

Siapa Pemasang Larangan Tulis Ucapan Natal di Cake? Ini Kata TOUS les JOURS

 Manajemen TOUS les JOURS menyebut aturan penulisan ucapan cake yang sempat terpasang di salah satu cabang toko kue TOUS les JOURS dan viral bukan resmi dari manajemen. Lalu, siapa sebenarnya yang memasang kertas berisi peraturan itu?

"Perlu kita luruskan di sini, bahwa peraturan yang viral itu yang sedang berkembang, bahwa itu bukanlah kebijakan dari kebijakan manajemen kami, itu bukan sama sekali," kata Marketing Manager Tous les Jours, Kathy Syahrizal saat ditemui di Kantor Manajemen TlJ, di Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

"Itu ada tim kita dari Pacific Place, tapi hal itu juga sudah kita luruskan," ucap Kathy saat ditanya kembali soal siapa yang memasang aturan itu.

Dia mengatakan ada masalah miskomunikasi yang menyebabkan munculnya hal ini. Kathy menegaskan manajemen TOUS les JOURS tidak pernah meminta toko untuk memasang aturan soal penulisan ucapan di cake.

"Ada miskomunikasi antara pihak store kita dan dari internal manajemen kami. Jadi sebenarnya kita tidak pernah mengeluarkan itu tapi tiba-tiba ya sudah terpasang seperti itu," ujarnya.

Manajemen TOUS les JOURS memastikan bahwa kertas berisi aturan penulisan cake itu hanya sempat terpasang di cabang Pacific Place dan sudah tak lagi terpampang. Pihak manajemen mengatakan sudah melakukan pendisiplinan, namun tidak merinci apa bentuk pendisiplinan yang dimaksud.

"Sudah kami tindak lanjuti, kita juga sudah melakukan pendisplinan," kata Kathy.

Sebelumnya diberitakan, dalam foto yang viral, tampak ada kertas berisi aturan bahwa toko tidak boleh menulis ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, di antaranya ucapan Selamat Natal, Imlek, hingga Valentine dan Haloween. Netizen pun ramai membahas aturan itu. https://bit.ly/2D8OgFv

KBRI Kirim Nota Protes ke Malaysia soal Pengeroyokan Suporter Indonesia

KBRI Kuala Lumpur menyesalkan aksi pengeroyokan yang dilakukan pendukung Malaysia kepada suporter Indonesia. KBRI pun telah menyampaikan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia terkait persoalan itu.

"KBRI telah menyampaikan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia yang menyesalkan terjadinya kasus tersebut," kata KBRI melalui akun Facebook resmi KBRI Malaysia, Jumat (22/11/2019).

KBRI juga meminta otoritas Malaysia mengusut dengan tegas pelaku kekerasan. Selain itu, KBRI telah bertemu dengan korban kekerasan pada Selasa (19/11) lalu untuk memberikan bantuan.

"KBRI telah bertemu dengan korban pengeroyokan pada tanggal 19 November 2019 dan memberikan bantuan pengurusan dokumen dan menerima laporan mereka," ujarnya.

Sebelumnya, video pemukulan yang dialami sekelompok pendukung Indonesia di Malaysia beredar luas di media sosial. Suporter Garuda memang berangkat ke negara tetangga untuk menonton Timnas Malaysia vs Indonesia di kualifikasi Piala Dunia 2022, Selasa (19/11/2019).

Dalam video tersebut, terlihat dua orang suporter Indonesia dihajar oleh sekelompok pendukung Malaysia. Menpora Malaysia Syed Syaddiq, lewat Twitter resminya, mengomentari masalah tersebut. Ia berjanji akan memerintahkan Polis Diraja Malaysia untuk mengusut kejadian ini secara transparan dan adil.

"Saya sudah perintahkan kepada Kepolisian untuk mengusutnya. Kalau ada pihak yang dipukul, tolong suruh ia buat laporan ke polisi," cuit Syed Saddiq. https://bit.ly/34bG1V4

Disebut di Aturan Cake Viral TOUS les JOURS, Apa Isi UU Jaminan Produk Halal?

Kertas berisi peraturan penulisan ucapan cake yang sempat terpasang di salah satu cabang toko kue TOUS les JOURS merujuk pada 'Sistem Jaminan Produk Halal'. Manajemen menyatakan tulisan larangan itu bukan merupakan kebijakan resmi. Bagaimana sebenarnya isi UU Jaminan Produk Halal?

TOUS les JOURS telah menyatakan bahwa peraturan penulisan cake yang viral itu bukanlah peraturan resmi dari manajemen. Tapi berdasarkan foto dan video yang viral, aturan itu memang sempat terpasang di salah satu cabang.

Dalam foto yang viral, tampak ada aturan bahwa toko tidak boleh menulis ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, di antaranya ucapan Selamat Natal, Imlek, hingga Valentine dan Haloween. Yang diperbolehkan adalah ucapan selamat hari jadi atau perkataan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

"Referensi: Sistem Jaminan Halal-Produk- Profil produk tidak boleh memjual sesuatu yang tidak sesuai syariat Islam," demikian tulisan di awal peraturan.

Referensi yang dimaksud bisa jadi adalah UU Jaminan Produk Halal (JPH). UU itu mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal. UU JPH diundangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014 dan efektivitas pemberlakuannya itu berlangsung 5 tahun setelahnya atau pada 17 Oktober 2019. https://bit.ly/2D3j1M2

"Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 67 ayat 1 UU JPH.

Pasal 1 UU JPH menjelaskan definisi dari produk halal hingga peran-peran dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang dimaksud di UU itu. Produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Definisi produk halal juga disebutkan.

"Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam," demikian bunyi pasal 1 UU JPH.

Masih di pasal 1, dijelaskan pula yang dimaksud dengan proses produk halal. Proses produk halal (PPH) itu mulai dari penyediaan bahan hingga penyajian produk.

"Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk," demikian bunyi UU JPH.

Meski demikian, tidak ada penjelasan lebih detail terkait proses penyajian yang dimaksud. Mana penyajian yang dianggap halal dan tidak. Di pasal 21, hanya ada penjelasan bahwa lokasi, tempat, dan alat proses produk halal wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk tidak halal.

UU JPH juga tidak merinci terkait syariat Islam yang tertulis di definisi produk halal. Tidak ada keterangan apakah ucapan selamat di cake termasuk hal yang diatur di situ.

Sebelumnya diberitakan, atas viralnya foto dan video itu, TOUS les JOURS lalu memberikan klarifikasi. Penyataan ini dimuat di Facebook yang juga ditampilkan di situs resmi TOUS les JOURS.

TOUS les JOURS menegaskan hal itu bukan peraturan resmi dari manajemen. Pihaknya juga meminta maaf atas hal ini. https://bit.ly/2pCkshc