Jumat, 22 November 2019

Disebut di Aturan Cake Viral TOUS les JOURS, Apa Isi UU Jaminan Produk Halal?

Kertas berisi peraturan penulisan ucapan cake yang sempat terpasang di salah satu cabang toko kue TOUS les JOURS merujuk pada 'Sistem Jaminan Produk Halal'. Manajemen menyatakan tulisan larangan itu bukan merupakan kebijakan resmi. Bagaimana sebenarnya isi UU Jaminan Produk Halal?

TOUS les JOURS telah menyatakan bahwa peraturan penulisan cake yang viral itu bukanlah peraturan resmi dari manajemen. Tapi berdasarkan foto dan video yang viral, aturan itu memang sempat terpasang di salah satu cabang.

Dalam foto yang viral, tampak ada aturan bahwa toko tidak boleh menulis ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, di antaranya ucapan Selamat Natal, Imlek, hingga Valentine dan Haloween. Yang diperbolehkan adalah ucapan selamat hari jadi atau perkataan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

"Referensi: Sistem Jaminan Halal-Produk- Profil produk tidak boleh memjual sesuatu yang tidak sesuai syariat Islam," demikian tulisan di awal peraturan.

Referensi yang dimaksud bisa jadi adalah UU Jaminan Produk Halal (JPH). UU itu mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal. UU JPH diundangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014 dan efektivitas pemberlakuannya itu berlangsung 5 tahun setelahnya atau pada 17 Oktober 2019. https://bit.ly/2D3j1M2

"Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 67 ayat 1 UU JPH.

Pasal 1 UU JPH menjelaskan definisi dari produk halal hingga peran-peran dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang dimaksud di UU itu. Produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Definisi produk halal juga disebutkan.

"Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam," demikian bunyi pasal 1 UU JPH.

Masih di pasal 1, dijelaskan pula yang dimaksud dengan proses produk halal. Proses produk halal (PPH) itu mulai dari penyediaan bahan hingga penyajian produk.

"Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk," demikian bunyi UU JPH.

Meski demikian, tidak ada penjelasan lebih detail terkait proses penyajian yang dimaksud. Mana penyajian yang dianggap halal dan tidak. Di pasal 21, hanya ada penjelasan bahwa lokasi, tempat, dan alat proses produk halal wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk tidak halal.

UU JPH juga tidak merinci terkait syariat Islam yang tertulis di definisi produk halal. Tidak ada keterangan apakah ucapan selamat di cake termasuk hal yang diatur di situ.

Sebelumnya diberitakan, atas viralnya foto dan video itu, TOUS les JOURS lalu memberikan klarifikasi. Penyataan ini dimuat di Facebook yang juga ditampilkan di situs resmi TOUS les JOURS.

TOUS les JOURS menegaskan hal itu bukan peraturan resmi dari manajemen. Pihaknya juga meminta maaf atas hal ini. https://bit.ly/2pCkshc

Prabowo Calon Menhan, PA 212 Beri Target 100 Hari Kerja: Pulangkan Habib Rizieq

Prabowo Subianto siap menjadi calon Menteri bidang Pertahanan di pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi. Persaudaraan Alumni (PA) 212 sebagai pengusung Prabowo di Pilpres 2019 angkat bicara.

Juru bicara PA 212, Habib Novel Bamukmin, mengaku paham dengan kondisi Prabowo Subianto karena latar belakangnya sebagai politikus. Ia memaklumi Prabowo jika memilih bergabung di pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

"Buat saya maklumlah kan Prabowo selain politikus kan pedagang juga, mungkin kalkulasinya yang dipakai kalkulasi dagang kali, bukan kalkulasi pejuang, karena kalau kalkulasi dagang ada peluang diterjang, yang penting untung atau balik modal, lumayan lah. Sedangkan kami pejuang, ada atau tidak ada peluang, kami PA 212 tetap berjuang sampai keadilan tegak dan jelas tidak akan berkoalisi dengan kedzoliman, kecurangan dan kemungkaran," ujar Novel melalui pesan singkat, pada Senin (21/10/2019) malam hari.

Meski memaklumi posisi Prabowo, Novel mengatakan akan memberi target 100 hari kerja kepada Prabowo jika benar menjadi Menteri Pertahanan (Menhan). Salah satu target itu adalah memulangkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Namun mungkin kami masih bisa berharap 100 hari ke depan PS (Prabowo Subianto) dan orang-orangnya (yang) bekerja, bisa menghasilkan apa yang kami perjuangkan agar ulama kami ( yang ditangkap) semua di SP3, juga HRS bisa kembali, serta usut hilangnya nyawa para mujahid politik dari pemilu sampai demo mahasiswa dan pelajar kemarin," katanya. https://bit.ly/2KLIjCv

Jika tidak, Novel menegaskan akan menjadi oposisi kepada Prabowo. "Akan tetapi kalau 100 hari ke depan tidak ada upaya itu, maka sikap kami jelas menjadi oposisi kritis Prabowo, yang saya anggap PS telah kumat kembali ke penyakit lamanya," katanya.

Ketika ditanya maksud dari pernyatan 'kumat', Novel enggan bicara lugas. Ia hanya bicara tentang sikap Prabowo yang pernah mengusung Jokowi-Ahok saat di Pilkada Jakarta.

"Asal kegaduhan negara ini adalah Prabowo bawa Jokowi dan Ahok ke Jakarta, yang akhirnya kedua orang yang dibawa Prabowo itu bikin gaduh, sampai saat ini. Nah kalau Prabowo tidak bisa buktikan itikad baiknya kepada ulama, untuk bisa membebaskan dari kriminalisasi, dengan Prabowo sudah koalisi dengan kubu 01, maka sudah dipastikan Prabowo kumat, semoga kumatnya tidak dibawa mati," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menyebut tak ingin mencampuri keputusan Prabowo. Ia bahkan mendoakan Prabowo agar menjaga bisa menjaga pertahanan negara dan umat.

"Kami tidak ingin mencampuri hak pribadi PS (Prabowo Subianto), jika itu keputusan yang diambil PS menjadi Menhan, kita hanya bisa mendoakan semoga ada manfaat buat pertahanan negara dan umat, tetapi secara organisasi, kami tetap berpegang pada hasil Ijtimak ulama 4, dan tidak akan rekonsiliasi dengan kekuasaan yang curang dan zalim," kata Slamet.

Diketahui, Senin (21/10) sore, Prabowo bersama Edhy Prabowo menyambangi Istana Negara. Usai pertemuan, Prabowo mengaku diminta Presiden Jokowi membantu di bidang pertahanan. Prabowo juga mengaku telah siap bekerja keras saat dilibatkan dalam pemerintahan. https://bit.ly/35vyJvH