Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI ke-1 Sukarno. Polisi akan memeriksa semua saksi terkait dalam kasus tersebut.
"Terkait kasus pelaporan Sukmawati itu kita masih lakukan klarifikasi memanggil para pelapor itu. Ini masih proses tahapan penyelidikan nanti, tentunya ke depan kita periksa semuanya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Irjen Gatot mengatakan, setelah pihaknya memeriksa saksi-saksi dan dirasa cukup, polisi akan menaikkan status kasus itu menjadi sidik atau penyelidikan. Pihaknya juga akan mencari tersangka dalam kasus tersebut jika status kasus itu sudah naik ke penyidikan.
"Bila nanti memang memenuhi unsurnya tentunya kita akan melakukan tahapan berikutnya setelah itu itu dilakukan," jelas Gatot.
Seperti diketahui, putri presiden pertama RI, Sukmawati Soekarnoputri, dilaporkan oleh beberapa pihak, baik ke Polda Metro Jaya maupun ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas ucapannya yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno.
Sukmawati sudah angkat bicara terkait banyaknya laporan polisi terhadapnya. Dia merasa tidak ada yang salah atas ucapannya itu.
"Saya merasa tidak salah, jadi ngapain mesti minta maaf? Diteliti dulu dong apa kata-kata saya yang benar, yang bukan diubah ataupun diedit," kata Sukmawati saat dihubungi pada Senin (18/11/2019) malam. https://bit.ly/37t7ofj
Korlabi Bandingkan Laporan soal Sukmawati dengan Penghina Presiden
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyarankan adanya mediasi terkait pernyataan Sukmawati Soekarnoputri yang dianggap membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Soekarno. Bagaimana tanggapan Koordinator Bela Islam (Korlabi) selaku pihak yang melaporkan Sukmawati ke polisi?
"Justru yang terjadi di Indonesia ini penghina presiden cepat sekali ditangkap dan langsung dipenjarakan. Tidak ada kesempatan bagi penghina presiden dimediasi, sebagaimana permintaan Wapres KH Ma'ruf Amin untuk memidiasi antara kepolisian dengan pelapor juga terlapor," kata Sekjen Korlabi Novel Bamukmin kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Novel menegaskan bahwa pihaknya ingin penegakan hukum di Indonesia adil. Dia meminta agar kasus yang berkaitan dengan dugaan penodaan agama ditangani sama seperti kasus penghinaan presiden.
"Dan kami ingin keadilan tegak yang menghina presiden dihukum dengan cepat maka penghina agama segera juga diproses hukum dengan cepat," ujarnya.
Novel menilai pernyataan Sukmawati soal Nabi Muhammad dan Sukarno telah menceiderai sila pertama Pancasila. Menurut dia, jika dimaafkan, Sukmawati bukan tak mungkin akan mengulangi perbuatanya.
"Kasus Sukmawati sebelumnya yang menghina cadar dan azan tidak diproses sampai ke pengadilan, justru kandas di MUI yang telah menerima permintaan maafnya Sukmawati. Makanya Sukmawati mengulangi perbuatannya kembali karena berharap selesai dengan permintaan maaf, lewat mediasi itu," ujar Novel. https://bit.ly/2D5gbWX