Jumat, 22 November 2019

Polisi Klarifikasi Saksi Terkait Kasus Sukmawati Bandingkan Nabi-Sukarno

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI ke-1 Sukarno. Polisi akan memeriksa semua saksi terkait dalam kasus tersebut.

"Terkait kasus pelaporan Sukmawati itu kita masih lakukan klarifikasi memanggil para pelapor itu. Ini masih proses tahapan penyelidikan nanti, tentunya ke depan kita periksa semuanya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Irjen Gatot mengatakan, setelah pihaknya memeriksa saksi-saksi dan dirasa cukup, polisi akan menaikkan status kasus itu menjadi sidik atau penyelidikan. Pihaknya juga akan mencari tersangka dalam kasus tersebut jika status kasus itu sudah naik ke penyidikan.

"Bila nanti memang memenuhi unsurnya tentunya kita akan melakukan tahapan berikutnya setelah itu itu dilakukan," jelas Gatot.

Seperti diketahui, putri presiden pertama RI, Sukmawati Soekarnoputri, dilaporkan oleh beberapa pihak, baik ke Polda Metro Jaya maupun ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas ucapannya yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno.

Sukmawati sudah angkat bicara terkait banyaknya laporan polisi terhadapnya. Dia merasa tidak ada yang salah atas ucapannya itu.

"Saya merasa tidak salah, jadi ngapain mesti minta maaf? Diteliti dulu dong apa kata-kata saya yang benar, yang bukan diubah ataupun diedit," kata Sukmawati saat dihubungi pada Senin (18/11/2019) malam. https://bit.ly/37t7ofj

Korlabi Bandingkan Laporan soal Sukmawati dengan Penghina Presiden

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyarankan adanya mediasi terkait pernyataan Sukmawati Soekarnoputri yang dianggap membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Soekarno. Bagaimana tanggapan Koordinator Bela Islam (Korlabi) selaku pihak yang melaporkan Sukmawati ke polisi?

"Justru yang terjadi di Indonesia ini penghina presiden cepat sekali ditangkap dan langsung dipenjarakan. Tidak ada kesempatan bagi penghina presiden dimediasi, sebagaimana permintaan Wapres KH Ma'ruf Amin untuk memidiasi antara kepolisian dengan pelapor juga terlapor," kata Sekjen Korlabi Novel Bamukmin kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Novel menegaskan bahwa pihaknya ingin penegakan hukum di Indonesia adil. Dia meminta agar kasus yang berkaitan dengan dugaan penodaan agama ditangani sama seperti kasus penghinaan presiden.

"Dan kami ingin keadilan tegak yang menghina presiden dihukum dengan cepat maka penghina agama segera juga diproses hukum dengan cepat," ujarnya.

Novel menilai pernyataan Sukmawati soal Nabi Muhammad dan Sukarno telah menceiderai sila pertama Pancasila. Menurut dia, jika dimaafkan, Sukmawati bukan tak mungkin akan mengulangi perbuatanya.

"Kasus Sukmawati sebelumnya yang menghina cadar dan azan tidak diproses sampai ke pengadilan, justru kandas di MUI yang telah menerima permintaan maafnya Sukmawati. Makanya Sukmawati mengulangi perbuatannya kembali karena berharap selesai dengan permintaan maaf, lewat mediasi itu," ujar Novel. https://bit.ly/2D5gbWX

Pengacara: Proses Hukum Sedang Jalan, Jangan Dramatisir 'Ahok-kan' Sukmawati

  PA 212 mengkhawatirkan adanya gelombang massa untuk menuntut kasus Sukmawati Soekarnoputri seperti yang pernah terjadi pada Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Pengacara Sukmawati, Petrus Selestinus, meminta PA 212 tak mendesak kinerja polisi.

"Proses hukumnya sedang jalan. Kewenangan itu kan ada di tangan lembaga peradilan, bukan 212. 212 itu bukan lembaga peradilan, bukan kekuasaan negara yang melaksanakan tugas penegakan hukum," kata Petrus, kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).

Petrus mengatakan, pihaknya juga memiliki kepentingan terkait pelaporan terhadap kliennya itu yakni mendorong kepolisian untuk mengungkap editing dan penyebar video pidato Sukmawati. Maka itu, dia meminta polisi untuk profesional bekerja, bukan karena tekanan massa. https://bit.ly/2XBRYkg

"Kita juga berkepentingan bahwa polisi harus proses laporan kelompok yang menyatakan ini penistaan agama sampai bisa memastikan apakah cukup bukti atau tidak dalam hal, tidak cukup bukti kita minta hentikan proses pemeriksaan penyelidikan, atau penyidikan terhadap laporan mengenai dugaan penistaan agama. Kita juga minta polisi harus berani, ini tidak boleh bekerja di bawah tekanan massa," tegasnya.

Dia mengatakan, jangan ada pihak-pihak yang mengancam atau mendramatisir kasus Sukmawati. Dia mengimbau untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi jangan ngancam-ngancam lah. mereka juga harus dorong dong, jangan mereka sifatnya mengancam-ngancam atau mendramatisir bahwa ini akan seperti Ahok, beda dong. Polisi sangat siap, negara sangat siap menghadapi kemungkinan," katanya.

Sebelumnya, PA 212 meminta kepolisian memproses hukum kasus Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI pertama Sukarno. Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif mengkhawatirkan apabila kasus Sukmawati tidak diproses secara hukum kemudian akan terjadi gelombang massa untuk menuntut kasus tersebut.

Slamet menegaskan, jangan sampai ada aksi menuntut Sukamawati diproses hukum seperti yang pernah terjadi terhadap Ahok.

"Kami khawatir kalau ini dibiarkan justru menjadi gelombang umat kembali. Jangan salahkan kalau kemudian kasus kemudian kasus Sukmawati menjadi kasus Ahok yang kedua. Jadi jangan salahkan umat kalau kita Ahok-kan Sukmawati, karena proses hukum tidak berjalan," ujar Slamet di DPP FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). https://bit.ly/2QIkzTA