Jumat, 22 November 2019

Komjen Firli Segera Resmi Jadi Ketua KPK, Polri Pastikan Tak Intervensi

 Firli Bahuri resmi menyandang bintang tiga di bahunya sebagai Komisaris Jenderal (Komjen) selaras dengan jabatan barunya sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri. Namun Firli juga telah terpilih sebagai Ketua KPK meski belum dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perihal itu disebut Polri sebagai institusi asal Firli tidak menjadi masalah. Baik Polri maupun Firli meyakini tetap profesional.

"Tidak ada (intervensi). Profesional, independen ya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal di Aula Awaluddin Jamil, Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Firli memang baru saja mengikuti upacara kenaikan pangkat yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Idham Azis. Selain Firli, Kapolri memberikan kenaikan pangkat kepada 36 Perwira Tinggi Polri lainnya.

Perihal potensi rangkap jabatan Kabaharkam dan Ketua KPK yang akan diemban Firli, Idham sudah pernah memberikan penjelasan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (20/11) kemarin. Idham mengatakan Firli akan diberhentikan dari jabatannya setelah resmi dilantik sebagai Ketua KPK tetapi tidak harus mundur sebagai anggota Polri.

"Saya ingin menyampaikan masalah pertanyaan Bapak Ketua, masalah Kabaharkam, anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini Kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham.

Kapolri Naikkan Pangkat 37 Perwira, Ketua KPK Terpilih Firli Jadi Komjen

 Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan kenaikan pangkat kepada 37 perwira Polri. Dari jumlah itu, 1 perwira tinggi Polri menjadi Komisaris Jenderal, 10 menjadi Inspektur Jenderal dan 26 perwira menengah naik pangkat Brigadir Jenderal. https://bit.ly/2QCeAjg

Upacara kenaikan pangkat itu dipimpin langsung Idham di Aula Awaluddin Jamil, Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). Upacara itu juga dihadiri Wakapolri Komjen Ari Dono.

Di antara para perwira yang resmi naik pangkat yaitu dari Irjen menjadi Komjen yaitu Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri (Kabarhakam) Komjen Firli Bahuri. Sementara Per Staf Ahli Sosial dan Budaya (Sahlisosbud) Kapolri Irjen Mohammad Fadil Imran.

Sedangkan Perwira yang naik dari Kombes ke Brigjen yaitu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.

Berikut daftar 37 Perwira naik pangkat:

Irjen ke Komjen:
Komjen Firli Bahuri

Brigjen ke Irjen:
Irjen Lukman Wahyu Hariyanto
Irjen Daniel Pasaribu
Irjen Supratman
Irjen Fiandar
Irjen Sutiono
Irjen Lotharia Latif
Irjen Asean Bonar Sitinjak
Irjen Mohammad Fadil Imran
Irjen Nico Afinta
Irjen Damianus https://bit.ly/2O7IjyN

Komjen Firli Dianggap Melawan Kodrat KPK Jika Tak Mundur dari Polri

 PPP memandang status anggota Polri yang disandang Ketua KPK Terpilih, Komjen Firli Bahuri, tak perlu dipermasalahkan. Pegiat antikorpsi menilai, tak mundurnya Firli dari Polri membuatnya tetap sebagai bawahan Kapolri.

"Jika Pak Firli tetap menjadi polisi aktif maka berdasarkan UU kepolisian dia memiliki atasan yang bernama Kapolri. Menurut UU itu bada kewajiban menaati perintah atasan dan melaporkan seluruh tindakan kepada atasannya. Itu sebabnya bertahan sebagai polisi aktif hanya akan membuat Pak Firli menjadi bawahan Kapolri," kata pegiat antikorupsi dari Universitas Andalas Feri Amsari kepada wartawan, Kamis (21/11/2019) malam.

Jika itu terjadi, Feri menilai Firli melanggar kodrat KPK. Sebab KPK sebagai lembaga independen tak semestinya berada di bawah kendali lembaga lain.

"Tidak mungkin pimpinan lembaga independen seperti KPK menjadi bawahan kepolisian. Bahasa sederhananya, status polisi Pak Firli melanggar kodrat kelembagaan KPK," ucapnya.

"Aturan ini yang harus ditegakkan. Terutama jika melihat UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN," imbuh dia.

Sebelumnya, Sekjen PPP Arsul Sani meminta status keanggotaan Komjen Firli Bahuri yang tak harus mundur dari Polri meski menjabat Ketua KPK tak dipermasalahkan. Arsul membandingkan dengan jabatan Kepala BIN Budi Gunawan dan Kepala BNPT Suhardi Alius yang juga tidak mundur dari Polri saat menjabat di kedua lembaga tersebut.

"Nah sekarang pertanyaannya kenapa sih kok kalau KPK itu selalu dipersoalkan? Kan yang namanya MPK ini juga lembaga penegak hukum untuk kejahatan serius, kejahatan luar biasa. BNPT juga sama, hanya jenisnya saja yang terorisme," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Menurut Arsul, cara pandang 'cinta mati' kepada suatu lembaga tidak boleh digunakan. Jika Firli dituntur mundur dari Polri, maka menurut Arsul, perwira polisi lain yang mengisi jabatan di luar kepolisian juga harus mundur.

"Jadi cara pandang kita itu harus cara pandang bukan karena cinta mati sebuah lembaga, bukan cara pandang itu. Cara pandangnya harus cara pandang yuridis. Kalau misalnya Ketua KPK yang berasal dari polisi aktif itu dituntut mundur, seharusnya semua dituntut mundur. Lalu TNI dari Kepala BNPB kan kepalanya TNI aktif," ujar Arsul.

PPP Bela Komjen Firli Tak Harus Mundur dari Polri Saat Jabat Ketua KPK

 Sekjen PPP Arsul Sani meminta status keanggotaan Komjen Firli Bahuri yang tak harus mundur dari Polri meski menjabat Ketua KPK tak dipermasalahkan. Arsul membandingkan dengan jabatan Kepala BIN Budi Gunawan dan Kepala BNPT Suhardi Alius yang juga tidak mundur dari Polri saat menjabat di kedua lembaga tersebut.

"Nah sekarang pertanyaannya kenapa sih kok kalau KPK itu selalu dipersoalkan? Kan yang namanya MPK ini juga lembaga penegak hukum untuk kejahatan serius, kejahatan luar biasa. BNPT juga sama, hanya jenisnya saja yang terorisme," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019). https://bit.ly/2s39sKB

"Kenapa selalu orang meributkannya KPK? Kenapa tidak diributkan ketika misalnya Pak Suhardi Alius diangkat, atau yang sebelum-sebelumnya, atau ketika (Kepala) BNN diangkat?" imbuhnya.

Menurut Arsul, cara pandang 'cinta mati' kepada suatu lembaga tidak boleh digunakan. Jika Firli dituntur mundur dari Polri, maka menurut Arsul, perwira polisi lain yang mengisi jabatan di luar kepolisian juga harus mundur.

"Jadi cara pandang kita itu harus cara pandang bukan karena cinta mati sebuah lembaga, bukan cara pandang itu. Cara pandangnya harus cara pandang yuridis. Kalau misalnya Ketua KPK yang berasal dari polisi aktif itu dituntut mundur, seharusnya semua dituntut mundur. Lalu TNI dari Kepala BNPB kan kepalanya TNI aktif," ujar Arsul.

Arsul juga bicara soal anggapan Komjen Firli selaku Ketua KPK akan menjadi bawahan Kapolri Jenderal Idham Azis. Arsul pun menyinggung soal indepensi dan kepemimpinan.

"Independensi bicara pada satu leadership kepempinan kita. Bukan apakah dia bawahan atau atasan. Ketika Pak Firli menjadi Ketua KPK, dia bukan bawahannya Idham Azia atau Kapolri. Kalau cara berpikirnya seperti itu, seluruh penyidik KPK yang dari Polri disuruh mundur aja, karena mereka kan bawahannya polisi juga," ucapnya.

Arsul pun meminta agar prasangka buruk soal jabatan Firli itu dihindari. Menurut Arsul, pandangan-pandangan miring itu belum tentu terbukti.

"Jadi jangan demikian kita berasumsi, suuzan dengan prasangka tak baik. Apakah suuzannya terbukti apa tidak? Kita lihat lah setahun dulu bagaimana KPK di bawah komisioner yang baru, di bawah Pak Firli berjalan," tutur Arsul. https://bit.ly/2D8nZaa