Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan akan masuk ke salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan status sebagai mantan narapidana, timbul pertanyaan mengenai kemungkinan Ahok untuk menjabat sebagai petinggi di perusahaan milik negara.
Sebelumnya, diketahui Mantan gubernur DKI ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama. Sehingga pada 9 Mei 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.
Melansir dari CNBC Indonesia pada Kamis (14/11/2019), meski memiliki predikat mantan narapidana, Ahok dimungkinkan untuk menjabat sebagai petinggi di perusahaan BUMN. Mengutip pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN, larangan bagi seseorang untuk menjadi calon direksi BUMN adalah pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara."
Jadi meski pernah dipidana, Ahok tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Hukuman pidana Ahok berasal dari tuntutan atas kasus penodaan agama, bukan dari tindak pidana korupsi, suap, maupun tindakan lainnya yang merugikan kas negara. https://bit.ly/32YgwoI
Oleh karenanya, tidak masalah bila Menteri BUMN Erick Thohir mempercayakan salah satu BUMN ke tangan Ahok. Sebab dari sisi kapabilitas dan integritas, Ahok sudah mendapat banyak pengakuan.
Erick Thohir Ingatkan Bos BUMN yang Rugi Jangan Hidup Mewah
Menteri BUMN Erick Thohir mengaku pernah makan di tempat mewah dengan petinggi BUMN. Namun ternyata petinggi itu bekerja di BUMN yang rugi. Mengetahui hal tersebut, Erick pun naik pitam.
Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019). Erick bertemu dengan 32 direktur utama dan komisaris utama BUMN kemarin.
"Pak Erick sempat keras ngomong pernah ke salah satu restoran di Thamrin bertemu dengan eksekutif BUMN makan di tempat cukup mahal mewah ketika dilihat keuangan BUMN tersebut ternyata rugi," ujar Arya.
Makan di tempat mewah boleh saja. Namun, saat perusahaan rugi seharusnya petinggi perusahaan harus prihatin.
"Bukan tidak boleh, untuk sesuatu yang memang didapatkan, tapi harus punya hati akhlak kalau perusahaan rugi ya prihatin gaya hidup mereka," ujarnya.
Baca juga: Pasca Dicopot, Eks Deputi BUMN Disebar ke Pegadaian hingga Pelindo
Erick juga berpesan kepada bos BUMN jika perusahaan yang dipimpinnya rugi maka berdampak ke negara. Ia meminta bos BUMN rugi untuk menyesuaikan gaya hidupnya.
"Kalau BUMN rugi ke negara. Di situ Pak Erick katakan, Pak Erick punya akhlak yang baik dalam mengelola BUMN," tutur Erick.
Pasca Dicopot, Eks Deputi BUMN Disebar ke Pegadaian hingga Pelindo
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir baru saja melakukan perombakan besar-besar di Kementerian BUMN. Erick memberhentikan semua deputi dan sekretaris kementerian (sesmen).
Mantan deputi dan sesmen pun diberi tugas baru untuk mengisi sejumlah perusahaan BUMN. Hambra misalnya, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis kini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Pelindo II (Persero).
"Betul," katanya saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (19/11/2019).
Sementara, Edwin Hidayat Abdullah yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata kini menjadi Wadirut PT Angkasa Pura II (Persero).
Edwin juga mengatakan, eks deputi yang lain yakni Aloysius Kiik Ro kini menjadi Wadirut PT Hutama Karya (Persero).
"Aloy ke Hutama Karya," ujarnya.
Berikut daftar posisi terbaru eks deputi dan sesmen Kementerian BUMN:
-Imam Apriyanto Putro menjadi Wadirut PT Pupuk Indonesia (Persero)
-Gatot Trihargo menjadi Wadirut Perum Bulog
-Edwin Hidayat Abdullah menjadi Wadirut PT Angkasa Pura II (Persero)
-Hambra menjadi Wadirut PT Pelindo II
-Fajar Harry Sampurno menjadi Direktur Utama PT Barata (Persero)
-Aloysius Kiik Ro menjadi Wadirut PT Hutama Karya (Persero)
-Wahyu Kuncoro menjadi Wadirut PT Pegadaian (Persero). https://bit.ly/2O35MRP